Perbandingan Tindak Pidana Zina Dalam Hukum Adat Aceh dan Hukum Nasional Indonesia
Keywords:
KUHP, Qanun Aceh, PerzinaanAbstract
Pemberian otonomi daerah kepada suatu wilayah artinya memberikan wilayah tersebut kekuasaan sepenuhnya untuk mengatur wilayahnya sendiri. Dalam halnya pemberian otonomi daerah oleh Pemerintah Pusat kepada Provinsi Aceh sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Peraturan tersebut memuat larangan-larangan sebagaimana Hukum Pidana dalam Hukum Nasional, sehingga hal tersebut menunjukkan adanya dualisme hukum yang dianut dalam sistem hukum Aceh, yaitu Qanun Aceh dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sehubungan dengan hal tersebut, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan tindak pidana zina dalam hukum adat aceh dan hukum nasional indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menganalisis data sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan perundang undangan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat dan bahan hukum sekunder berupa buku serta jurnal. Hasil dari penelitian ditemukan bahwa terdapat persamaan pandangan berkaitan dengan perzinahan dalam kedua hukum tersebut. Adapun beberapa perbandingan antara Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan zina, yaitu: jenis tindak pidananya (delik), tujuan pelarangan zina, serta hukuman atau sanksi bagi pelaku zina.
References
ASH, “Pasal Zina dalam KUHP Langgar Sumber dari Segala Sumber Hukum”. (Hukum Online, 2016).https://www.hukumonline.com/berita/a/pasal-zina-dalam-kuhp-langgar-sumber-dari-segala-sumber-hukum-lt579f629c31b0e/, Diakses pada 30 September 2023, 20.00 WIB.
Azwar, Saifuddin.1998.Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Hadi, Sutrisno. 1986. Metodologi Research I. Yogyakarta : Yayasan Penerbitan Fak. Psikologi UGM
Hairil, Akbar. ”Tata Laksana Hukuman Cambuk dalam Islam”. https://rp2u.usk.ac.id. AceHTrend.com. (2018). Diakses pada 30 September 2023, 19.30 WIB.
Hamdani, Muhammad Nasir. Ferdi Saputra. Putri Riana Sari.”Hukuman Cambuk Terhadap Perkara Zina dalam Perspektif Hak Asasi Manusia di Lhokseumawe. Indonesia.Vol.6 No.2,. (2023). https://journal.geutheeinstitue.com. Diakses pada 30 September 2023, 22.00 WIB.
Lamintang, Franciscus Theojunior Lamintang. 2014. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika
Madiasa, Ablisar. ”Relevansi Hukuman Cambuk Sebagai Salah Satu Bentuk Pemidanaan Dalam Pembaharuan Dalam Hukum Pidana”. https://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id. Jurnal Dinamika Hukum. (2014). Diakses pada 30 September 2023, 20.00 WIB.
Muksalmina, Muhammad Rudi Syahputra, Sari Yulis, Joelman Subaidi, “Khalwat Dalam Kajian Hukum Pidana Islam Dan Penyelesaiannya Menurut Qanun Jinayat Aceh”, SEIKAT Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum, Vol.2 No.4 (2023): 7, https://ejournal.45mataram.ac.id/index.php/seikat/article/view/806/695 Diakses pada 30 September 2023, 19.00 WIB
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Rifka, Ayu Sitoresmi. “Pengertian Zina, Jenis-jenis, Hukuman, dan Bahaya Bagi Pelakunya dalam Islam”. (Liputan6, 2021).https://www.liputan6.com/hot/read/4680343/pengertian-zina-jenis-jenis-hukuman-dan-bahaya-bagi-pelakunya-dalam-islam, Diakses pada 5 September 2023, 19.00 WIB.
Simon Purba, Mustaman, Adil Akhyar,“Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Perzinahan Dalam Perspektif Kuhp Dan Qanun Di Lhoksukon Aceh Utara”, Jurnal Ilmiah Metadata, Vol.3 No.2 (2021): 18, https://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/metadata/article/view/82/96 Diakses pada 30 September, 16.00 WIB
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2023. Jakarta: JDIH BPK RI
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.