Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak Nomor 16.292.103 Antara PT. Pertamina Dengan PT. Ankatusaha Kuala Enok
Keywords:
Perjanjian Kerjasama–Bahan Bakar–PT.PertaminaAbstract
Pelaksanaan perjanjian kerjasama antara PT. Pertamina dengan PT. Ankatusaha Kuala Enok awalnya beritikad baik sejak kontrak ditandatangani. Seiring waktu berjalan, ada hak dan kewajiban yang terlambat untuk dipenuhi. Perjanjian yang juga melibatkan masyarakat ini, menimbulkan permasalahan yaitu memenuhi prestasi namun terlambat dalam pemenuhannya. Maka dari itu, tujuan penelitian skripsi ini yaitu untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerjasama stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kompak Nomor 16.292.103 antara PT. Pertamina dengan PT. Ankatusaha Kuala Enok dan untuk mengetahui hambatan serta cara penyelesaiannya dalam pelaksanaan pelaksanaan perjanjian kerjasama stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kompak Nomor 16.292.103 antara PT. Pertamina dengan PT. Ankatusaha Kuala Enok. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis atau disebut penelitian hukum empiris. Penelitian hukum sosiologis adalah penelitian hukum yang dimaksudkan untuk mempelajari dan menganalisis bekerjanya hukum di masyarakat, yang diwujudkan dalam perilaku hukum masyarakat. Penelitian ini dilakukan di Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir. Adapun populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah direktur PT. Ankatusaha Kuala Enok, perwakilan pengecer, dan perwakilan penyedia jasa kapal tugboat tongkang. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik dalam penelitian menggunakan wawancara dan studi pustaka. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu pertama bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kompak Nomor 16.292.103 antara PT. Pertamina dengan PT. Ankatusaha Kuala Enok terlambat dalam memenuhi prestasi. Kedua yaitu hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini adalah kapal tugboat tongkang mengalami kebocoran, penyedia jasa kapal tugboat tongkang berjumlah sedikit sehingga perlunya koordinasi terlebih dahulu, Penyedia jasa tugboat tongkang yang memiliki muatan banyak tidak menerima muatan jika tidak memenuhi muatan yang telah ditetapkan. Hambatan lainnya berupa penyedia jasa tugboat tongkang harus menunggu muatan penyewa jasa yang lain dengan arah yang sama untuk sekali keberangkatan. Penyelesaian dari hambatan-hambatan yang terjadi dalam melakukan pelaksanaan kerjasama ini yaitu pihak pertama dan pihak kedua mengadakan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.
References
Badrulzaman, Mariam Darus. 1981. Pembentukan Hukum Nasional dan Permasalahannya. Alumni, Bandung.
Desticha Gaby Justicia Tolla. “Tanggung Jawab dan Upaya Penyelesaian Perselisihan Antara Pertamina dengan Pihak SPBU dalam Pelaksanaan Perjanjian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak di Kota Kendari”. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Oktober 2015.
Dewi Rumaisa, et.al. “Karakteristik Kerjasama Penjualan Bahan Bakar Minyak (Analisis Bentuk Hubungan Hukum Antara Pertamina dengan Pertashop”, Jurnal Notaire Volume. 5 Nomor. 2, 2022.
Fahdelika Mahendar dan Christiana Tri Budhayati. ”Konsep Take It Or Leave It dalam Perjanjian Baku Sesuai Dengan Asas Kebebasan Berkontrak”. Jurnal Ilmu Hukum Alethea Volume. 2 Nomor. 2, Februari 2019.
Griseldi Ananda. “Keseimbangan dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan BBM antara PT. Pertamina dengan Mitra SPBU“. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Volume. 4 Nomor. 4, November 2022.
Hayatul Ismi. “Pengakuan dan Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat dalam Upaya Pembaharuan Hukum Nasional”. Jurnal Ilmu Hukum Volume. II Nomor. 2, 2012.
Hernoko, Agus Yudha. 2014. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Prenadamedia Group, Jakarta.
Inka Ayu Lestari, et. al. “Perjanjian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Industri di Kota Makassar”. Indonesia Journal Of Criminal Law Volume. 2 Nomor. 2, Desember 2022.
Irawan, Candra.2017. Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia. Mandar Maju, Bandung.
Muhammad, Abdulkadir. 1990. Hukum Perikatan. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ni Made Tresna Dewi. “Penyelesaian Sengketa Non Litigasi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata”, Jurnal Analisis Hukum Volume. 5 Nomor. 1, 2022.
Siti Rafika Ilhami. “Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara PT. Serasi Autoraya dengan Audi Variasi”, Jom Fakultas Hukum Volume. II Nomor. 1, 2015.
Supriyadi. "Community Of Practitioners:Solusi Alternatif Berbagi Pengetahuan Antar Pustakawan". Jurnal Lentera Pustaka Vol. 2 No. 2, Desember 2016.
Syahrani, Riduan. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.