Analisis Yuridis Peran dan Fungsi Polri Dalam Hal Penanggulangan Tindak Pidana Pencabulan Untuk Mewujudkan Penegakan HAM (Studi Penelitian di Polresta Barelang Kota Batam)

Ricky Septian Fernando(1), Idham Idham(2), Harry Kurniawan(3), Fadlan Fadlan(4), Christiani Prasetyasari(5),


(1) Universitas Batam
(2) Universitas Batam
(3) Universitas Batam
(4) Universitas Batam
(5) Universitas Batam
Corresponding Author

Abstract


Kejahatan seksual sekarang ini merupakan persoalan yang tiada hentinya diperdebatkan, entah itu seksual di tempat umum, perkosaan, terlebih lagi pada kasus pencabulan terhadap anak, pelakunya tidak lagi mengenal status, pangkat, pendidikan, jabatan dan usia korban. Kejahatan dan kekerasan seksual beberapa tahun ini, banyak kasus yang sering kita temui dalam kehidupan masyarakat, media massa, tentang tindak pidana kesusilaan, seperti pencabulan, perzinaan, pemerkosaan dan lain-lain, menunjukkan adanya kecenderungan untuk terus meningkat, khususnya pada pelaku pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur. Metode penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Segala bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan seksual dilaksnakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam proses pelaksanaannya melipatkan berbagai pihak. Anak korban kejahtan seksual mendapatkan segala hak-haknya dan memperoleh perlindungan sesuai kebutuhan anak korban. Bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap anak dalam UURI Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yaitu dengan cara memberikan hak-hak anak. Dari Penelitian tersebut menunjukan bahwa, Hak asasi anak merupakan derivasi dari berbagai dimensi Hak Asasi Manusia yang tertera dalam aturan perundang-undangan. Yang menjadi hak bagi anak dalam mendapatkan perlindungan hukum korban pencabulan yaitu memberikan bantuan hukum, rehabilitasi, dan pecegahan.


Keywords


Pencabulan, Tindak Pidana, Perlindungan Hukum

References


A, Kusumayati, 2011, Materi Ajar, Metdoligi Penelitian, Kerangka Teori, Kerangka Konsep dan Hipotesis, Depok : Universitas Indonesia.

Alam. A.S. 2010, Pengantar Kriminologi, Pustka Refleksi, Makasar.

Ali, Muhammad Daud, 2005, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ali. Achmad, 2010, Menguak Realitas Hukum, Jakarta, Kencana.

Amiruddin, Asikin Zainal, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Ed.lCet.5, Rajawali Pers, Jakarta.

Andang Yemil Anwar, 2009, Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen dan Pelaksanaanya Dalam Penegakkan Hukum Di Indonesia). Bandung.

Arief Barda Nawawi, 2007,Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta.

Ashshofa Burhan, 2018, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

Banurusman, dkk, 2007, Polisi Masyarakat dan Negara, Jakarta.

Bentham, Jeremy, 2000, An Introduction to The Priciple of Morals and Legislation, Kitchener. Batoche Books.

Dzulhizza, D. S. R., Anatami, D., & Nofrial, R. (2023). Aspek Yuridis dalam Pertanggungjawaban Hukum Profesi Dokter pada Perspektif Pelayanan Informed Consent Untuk Mewujudkan Perlindungan Hukum. Jurnal Kajian Ilmiah, 23(1), 43–50. https://doi.org/10.31599/jki.v23i1.1716

Fadlan. (2023). Pentingnya Pengetahuan Hukum bagi Masyarakat Hinterland Desa Sungai Raya RT. 001 dan RT 002-RW. 004 Kelurahan Sembulang Kecamatan Rempang Pulau Galang Kota Batam dalam Peningkatan Kesejahteraan di Era Digitalisasi. Jurnal Pendidikan Tambusa, 7(2), 17115–17121.

Gosita. Arif, 1989, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Persindo, Jakarta.

Gultom. Maidin, 2012, Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan, PT. Refika Aditama, Bandung.

H. Ahmad Kamil, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak Di Indonesia

Idham, 2014, Konsolidasi Tanah Perkotaan dalam Perspektif Otonomi Daerah Untuk Mewujudkan Kemampuan Fungsi Lingkungan Hidup, Alumni, Bandung.

Idham, Bahan Ajar Metodologi Penelitian Hukum, Perkuliahan Pada Program Studi Magister Ilmu Hukum-UNIBA, Batam.

Kartono. Kartini, 1985, Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual, Bandung. Mandar Maju.

Luh Komang Ary Widianthi, Tinjauan Yuridis Tentang Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perkosaan. Jurnal Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Machmudin. Dudu Duswara, 2000, Pengantar Ilmu Hukum Sebuah Sketsa, Bandung : Refika Aditama.

Marpaung, Rolando. 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pencabulan Dikaitkan Dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Jurnal Vol 3, No 2, Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723, E-ISSN 2620-6617

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta Rineka Cipta, 2000

Oktavia, M., & Presetyasari, C. (2020). Analisis Yuridis Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Di Bawah Umur (Studi Penelitian Di Polresta Barelang Kota Batam). Zona Keadilan, 11(1), 1–12.

Pesek, Diantha. I Made, 2016, Metodologi Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media Group, Jakarta.

Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, sebuah studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi, Peradaban, Jakarta, 2007,

Prasetyasari, C., & Ola, R. (2023). Analisis Yuridis Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Atas Restrukturisasi Pinjaman Di Kota Batam (Studi Penelitian Di Bpr Dana Fanindo Kota Batam). Jurnal Politik Hukum, 1(1), 13–25.

Raharjo. Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Ray, P., Hutabarat, L., Washliati, L., & Nofrial, R. (2023). Juridical Analysis Of Supervision Of Prisoners For All Forms Of Violation Of The Law To Realize Public Order (Research Study at Class IIA Batam State Detention Center). International Journal of Educational Review, 3(1), 23–34.

Respationo, Soerya. Politik Hukum, Perdana Mulya Sarana, Medan, 2011

Rifka Handayani Gamas. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur Di Kutai Barat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Indonesia

Rukmini. Mien, Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi (Sebuah Bunga Ramai), Bandung: PT. Alumni, 2006.

Rumenggan, Jemmy, Metodologi Penelitian, Citapustaka, Bandung, 2013

Ruslan. Rosady, Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi, Rajawali Pers, Jakarta, 2003.

Salim HS, Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Setiadi. Edi & Kristian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, PRENADAMEDIA GROUP, Jakarta, 2017.

Setiawaty, D., Nurkhotijah, S., & Fajriani, L. (2020). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana (Studi Penelitian Polsek Batu Ampar). Mizan: Jurna Ilmu Hukum, 9(2), 103–109.

Sholeh Soeaidy & Zulkhair, Dasar Perlindungan Anak. (Jakarta: CV Novindo Pustaka Mandiri, 2001.

Singarimbun, Masri. Metode Penelitian Survey, LP3ES. Jakarta, 2011.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2008.

Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Penerbit Liberty, Yogyakarta, 2005.

Sugiyono, Penelitian Kualitatif, Bandung: Alafabeta, 2012.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Waluyo. Bambang, Viktimologi perlindungan korban & saksi, Jakarta : Sinar Grafika, 2011.

Wirjono Prodjodikoro. Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia. Eresco: Jakarta-Bandung. 1981.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 95 times
PDF Download : 96 times

DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1354

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Ricky Septian Fernando, Idham Idham, Harry Kurniawan, Fadlan Fadlan, Christiani Prasetyasari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.