Analisis Yuridis Efektifitas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dalam Perlindungan Hukum (Studi Penelitian di Kantor Notaris/PPAT Wiwid Hanny Saputri)

Rahimah Asfani(1), Idham Idham(2), Titik Aminah(3), Fadlan Fadlan(4), Christiani Prasetyasari(5),


(1) Universitas Batam
(2) Universitas Batam
(3) Universitas Batam
(4) Universitas Batam
(5) Universitas Batam
Corresponding Author

Abstract


Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris memberikan solusi yaitu membuat suatu Perjanjian yang bersifat mengikat antara pembeli dan penjual, dalam hal ini dikenal dengan nama Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) tanah yang dilakukan dihadapan Notaris/PPAT, untuk mengetahui implementasi faktor kendala dan solusi terhadap efektifitas perjanjian pengikatan jual beli tanah dalam perlindungan hukum. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian normatif empiris, pendekatan penelitian terhadap studi dokumen, penelitian lapangan, dan kepustakaan. Pengaturan hukum terhadap Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) hak atas tanah telah ditegaskan dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan iktikad baik, ini menjadi perlindungan hukum dalam pembuktian dipersidangan apabila terjadi Wanprestasi. Perlindungan hukum terhadap perjanjian pengikatan jual beli tanah perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak-hak para pihak apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah sangat tergantung kepada kekuatan dari Perjanjian Pengikatan Jual beli yang dibuat oleh para pihak (penjual-pembeli). Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah merupakan perjanjian pendahuluan yang dilakukan oleh Penjual dan Pembeli dihadapan Notaris/PPAT. Pengikatan ini dilakukan karena adanya syarat-syarat atau keadaan-keadaan yang harus dilaksanakan terlebih dahulu oleh para Pihak sebelum menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT). Untuk itu dibuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli agar penjual dan pembeli dapat memenuhi syarat, hak dan kewajiban sehingga dapat tercapai prestasi atau kesepakatan jual beli tanah tersebut. Di dalam akta tersebut juga memuat akibat hukum atas dibuatnya akta pengikatan perjanjian jual beli yang harus ditaati oleh para pihak dalam perjanjian dan dilaksanakan dengan iktikad baik. Selain itu PPJB yang dibuat dihadapan PPAT/Notaris merupakan Akta Notariil dimana berkekuatan hukum tetap, bersifat otentik dan tidak dapat ditarik kembali. Kemudian perjanjian memiliki banyak asas, diantaranya asas kebebasan berkontrak.


Keywords


Perlindungan Hukum, perjanjian pengikatan Jual beli Tanah, PPAT/Notaris

Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 113 times
PDF Download : 94 times

DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1355

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Rahimah Asfani, Idham Idham, Titik Aminah, Fadlan Fadlan, Christiani Prasetyasari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.