Analisis Yuridis Efektifitas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dalam Perlindungan Hukum (Studi Penelitian di Kantor Notaris/PPAT Wiwid Hanny Saputri)
Keywords:
Perlindungan Hukum, perjanjian pengikatan Jual beli Tanah, PPAT/NotarisAbstract
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris memberikan solusi yaitu membuat suatu Perjanjian yang bersifat mengikat antara pembeli dan penjual, dalam hal ini dikenal dengan nama Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) tanah yang dilakukan dihadapan Notaris/PPAT, untuk mengetahui implementasi faktor kendala dan solusi terhadap efektifitas perjanjian pengikatan jual beli tanah dalam perlindungan hukum. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian normatif empiris, pendekatan penelitian terhadap studi dokumen, penelitian lapangan, dan kepustakaan. Pengaturan hukum terhadap Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) hak atas tanah telah ditegaskan dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan iktikad baik, ini menjadi perlindungan hukum dalam pembuktian dipersidangan apabila terjadi Wanprestasi. Perlindungan hukum terhadap perjanjian pengikatan jual beli tanah perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak-hak para pihak apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah sangat tergantung kepada kekuatan dari Perjanjian Pengikatan Jual beli yang dibuat oleh para pihak (penjual-pembeli). Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah merupakan perjanjian pendahuluan yang dilakukan oleh Penjual dan Pembeli dihadapan Notaris/PPAT. Pengikatan ini dilakukan karena adanya syarat-syarat atau keadaan-keadaan yang harus dilaksanakan terlebih dahulu oleh para Pihak sebelum menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT). Untuk itu dibuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli agar penjual dan pembeli dapat memenuhi syarat, hak dan kewajiban sehingga dapat tercapai prestasi atau kesepakatan jual beli tanah tersebut. Di dalam akta tersebut juga memuat akibat hukum atas dibuatnya akta pengikatan perjanjian jual beli yang harus ditaati oleh para pihak dalam perjanjian dan dilaksanakan dengan iktikad baik. Selain itu PPJB yang dibuat dihadapan PPAT/Notaris merupakan Akta Notariil dimana berkekuatan hukum tetap, bersifat otentik dan tidak dapat ditarik kembali. Kemudian perjanjian memiliki banyak asas, diantaranya asas kebebasan berkontrak.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.