Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual Anak Dalam Lingkungan Keluarga (Studi Penelitian pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau)

Citra Permata Sitohang(1), Lagat Paroha Patar Siadari(2), Harry Kurniawan(3), Fadlan Fadlan(4), Christiani Prasetyasari(5),


(1) Universitas Batam
(2) Universitas Batam
(3) Universitas Batam
(4) Universitas Batam
(5) Universitas Batam
Corresponding Author

Abstract


Perlindungan Hukum merupakan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat mendapatkan semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Anak adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan mahluk sosial yang sejak dalam kandungan sudah mempunyai hak atas hidup dan merdeka serta mendapat perlindungan baik dari orangtua, keluarga, masyarakat. Kekerasan seksual adalah sebuah tindakan atau intimidasi yang berhubungan dengan keintiman atau hubungan seksualitas yang dilakukan oleh pelaku terhadap korbannya dengan cara memaksa korban menjadi pemuas hasrat seksual sipelaku yang dimana tindakan tersebut sangat bertentangan dengan norma agama dan hukum serta melanggar  kesopanan dan sesusilaan. Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap Anak  yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang- undang Nomor 17 tahun 2016 serta perundangan terkait lainnya. Selanjutnya juga untuk meneliti implementasi, faktor kendala dan solusi terhadap perlindungan hukum anak yang mengalami kekerasan seksual didalam lingkungan keluarga. Metode penelitian skripsi ini adalah yuridis normatif (legal reasearch) melalui studi kepustakaan dengan pendekatan dengan pendekatan yuridis empiris ( yuridis sosiologis) melalui studi lapangan yang bertujuan memperoleh Penelitian ini pengetahuan hukum secara empiris. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Kekerasan Seksual Yang Terjadi Pada anak dalam lingkungan keluarga merupakan Hubungan yang disalahgunakan. Upaya Unit PPA dalam menangulangi kasus kekerasan seksual yaitu dengan  memberikan perlindungan berupa tahap awal yaitu memberikan pemulihan, tahap kedua pemberian  pendampingan hukum, tahap ketiga pendampingan lanjutan, dan tahap keempat pengawasan . Kendala yang dialami Unit PPA dalam proses penanganan kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkungan keluarga adalah pihak keluarga yang kurang pro-aktif terhadap kepolisian adanya hambatan psikologis seperti rasa malu dan takut. sehingga korban tidak berani dalam melaporkan kejadian yang terjadi pada dirinya. Serta anggaran yang terbatas membuat kepolisian terkendala dalam bersosialisai terhadap masyarakat.


Keywords


Perlindungan Hukum, Anak, Kekerasan Seksual

Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 117 times
PDF Download : 113 times

DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1356

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Citra Permata Sitohang, Lagat Paroha Patar Siadari, Harry Kurniawan, Fadlan Fadlan, Christiani Prasetyasari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.