Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Debitur dan Kreditur Atas Kredit Macet Dalam Suatu Perjanjian Kredit (Studi Penelitian di BPSK Kota Batam)

Tania Puji Andriani(1), Erniyanti Erniyanti(2), Siti Nurkhotijah(3), Fadlan Fadlan(4), Christiani Prasetyasari(5),


(1) Universitas Batam
(2) Universitas Batam
(3) Universitas Batam
(4) Universitas Batam
(5) Universitas Batam
Corresponding Author

Abstract


Dalam konteks hukum perdata Indonesia, terdapat peraturan yang mengatur perlindungan hukum terhadap debitur, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Namun, implementasi peraturan tersebut masih menjadi tantangan dan perlu dikaji lebih lanjut. Sistem hukum mengatur hak dan kewajiban debitur yang mengalami kesulitan membayar kredit, serta melindungi mereka dari tindakan yang merugikan atau penarikan unit oleh kreditur. Permasalahan terkait hak dan kewajiban kreditur dalam kasus kredit macet juga menjadi bagian inti dari penelitian ini. Penelitian ini membahas tentang pengaturan hukum terhadap debitur dan kreditur atas kredit macet dalam suatu perjanjian kredit, dan implementasi faktor kendala dan solusi perlindungan hukum terhadap debitur dan kreditur atas kredit macet dalam suatu perjanjian kredit. Metode penelitian skripsi ini adalah yuridis normatif (legal reasearch) melalui studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis empiris (yuridis sosiologis) melalui studi  lapangan yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukum terhadap debitur dan kreditur atas kredit macet dalam suatu perjanjian kredit yaitu Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan bahwa hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, debitur yang merasa dirugikan dapat melakukan laporan pengaduan melalui laman website yang telah diberikan oleh OJK dan AFPI, dan juga dapat melaporkan kepada pihak berwenang, namun kreditur berhak untuk mendapatkan pengembalian atau pembayaran kredit secara optimal jika debitur tidak memenuhi kewajibannya. Implementasi, faktor kendala, dan solusi terhadap debitur dan kreditur atas kredit macet dalam suatu perjanjian kredit, dapat disimpulkan bahwa permasalahan ini memiliki kompleksitas yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan ekonomi. Implementasi hukum yang efisien, penanganan kredit macet yang cepat, serta perlindungan hak-hak debitur dan kreditur menjadi kunci dalam mengatasi kendala-kendala yang mungkin terjadi. Solusi yang berkelanjutan mencakup perubahan dalam sistem hukum yang mencerminkan nilai-nilai sosial dan kebutuhan masyarakat, penggunaan teknologi untuk meningkatkan efisiensi, edukasi hukum untuk masyarakat, dan kerja sama antara pihak terkait dalam menangani kredit macet. Penanganan kredit macet adalah isu multidimensi yang memerlukan pendekatan komprehensif untuk melindungi hak-hak individu dan menjaga stabilitas sektor keuangan. Disarankan kepada pemerintah atau pihak yang berwenang untuk merumuskan kebijakan atau regulasi yang tegas, kepada debitur dan kreditur agar dapat bernegosiasi dan memilih upaya perdamaian yang dapat disepakati.


Keywords


Perlindungan Hukum, Debitur Kreditur, Kredit Macet

Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 146 times
PDF Download : 121 times

DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1357

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Tania Puji Andriani, Erniyanti Erniyanti, Siti Nurkhotijah, Fadlan Fadlan, Christiani Prasetyasari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.