Penyelesaian Pelanggaran Hak Cipta Menurut Undang-Undang 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Studi Kasus Putusan No.30 PK/Pdt.Sus-HKI/2020)

Gunardi Lie(1), Ivana Trixie(2), Moody Rizky Syailendra Putra(3),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Pada zaman modern terjadinya perkembangan teknologi yang menyebabkan banyak terjadinya perubahan dari berbagai sector. Seperti di bidang perkerjaan, pembuatan suatu karya sudah dijadikan profesi pada zaman sekarang ini yang di sebut seniman. Selanjutnya, para seniman tersebut menciptakan banyak karya-karya seperti lagu, film, cerpen, buku, novel, lukisan, dll sebagainya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah, yuridis-normatif. Metode yuridis- nasional dan merupakan pedoman sosial yang dipakai sebagai standar berperilaku. (Marzuki, 2005). Atau dapat diartikan, Penelitian ini meneliti dengan bahan kepustakan dan data sekunder atau regulasi/peraturan-peraturan terkait dengan topik penelitian ini. Dengan mengunakan metode pendekatan yuridis, penelitian ini berfokus kepada kaidah atau aturan hukum tentang Undang- Undang  Hak Cipta yang terletak di “UU 28 tahun 2014” tentang hak cipta. Perlindungan hukum dibedakan menjadi dua macam, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif, yang didasarkan pada perlindungan hukum yang diberikan oleh negara.

Keywords


Hak Cipta

References


Abdulkadir Muhammad, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Bandung:Citra Aditya Bakti, 2001.

Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta : Sinar Grafik, 2009.

Ajip Rosidi, Undang-Undang Hak Cipta 1982, Pandangan Seorang Aam, Jakarta :

Alif Lutviansari, Hak Cipta dan Perlindungan Folkor di Indonesia, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2010.

Anita Wulandari, “Manajemen Televisi Swasta di Indonesia: Studi Deskriptif Strategi Trans TV dalam Meraih Peringkat”, Thesis FISIP Universitas Indonesia,

Budi Agus Riswadi, Aspek Hukum dan Permasalahan Hak Cipta di Indonesia,

Eddy Darmian, Hukum Hak Cipta UUHC Nomor 19 Tahun 2002, Jakarta : PT. Alumni, 2004. Elyta Ras Ginting, Hukum Hak Cipta Indonesia : Analisis Teori dan Praktek, Bandung : Citra

Aditya Bakti, 2012. Indonesia, 2009.

Indriani, Iin, et al. "PEMBINAAN PENGELOLAAN LAHAN TEPI PANTAI BERDASARKAN ASPEK HUKUM DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI." Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1.3 (2020): 406-411.

Iqbal, Muhamad Iqbal, Susanto Susanto, and Moh Sutoro. "Functionalization of E-Court System in Eradicating Judicial Corruption at The Level of Administrative Management." Jurnal Dinamika Hukum 19.2 (2019): 370-388.

Iqbal, Muhamad, Susanto Susanto, and Moh Sutoro. "E-COURT DALAM TANTANGAN MENEKAN POTENSI KORUPSI DI PENGADILAN." PROCEEDINGS UNIVERSITAS PAMULANG 1.1 (2020).

Iqbal, Muhamad. "Efektifitas Hukum Dan Upaya Menangkal Hoax Sebagai Konsekuesni Negatif Perkembangan Interkasi Manusia." Literasi Hukum 3.2 (2019): 1-9.

Iqbal, Muhamad. "Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum." Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 9.1 (2018): 87-100.

Iqbal, Muhamad. "Perkembangan kejahatan dalam upaya penegakan hukum pidana: Penanggulangan kejahatan profesional perdagangan organ tubuh manusia." PROCEEDINGS UNIVERSITAS PAMULANG 2.1 (2017).

Rachmadi Usman, 2003, Hukum Hak atas Kekayaaan Intelektual, Bandung, Alumni, hlm. 112

Bernard Nainggolan, Pemberdayaan Hukum Hak Cipta, hal. 283.

Henry Soelistyo, 2011, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, Jakarta, Rajagrafindo persada, hlm.105

Endang Purwaningsih, Hak Kekayaan Intelekrual (HKI), ( Bandung Mandar Maju, 2012), hlm. 1.

Patricia Loughlan, Intelectual Property: Creative and Marketing Rights, (Australia: LBC Information Services, 1998), hlm. 3.

Asian Law Group Pty Ltd. Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: P.T Alumni, 2003, hlm.6.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 108 times
PDF Download : 101 times

DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1385

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Gunardi Lie, Ivana Trixie, Moody Rizky Syailendra Putra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.