Analisis Yuridis Penerapan Hukuman Alternatif Bagi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Penelitian di Yayasan Peduli Sosial Bunga Rampai Batam)

Satria Hamdi(1), Lia Fadjriani(2), Fadlan Fadlan(3), Christiani Prasetyasari(4),


(1) Universitas Batam
(2) Universitas Batam
(3) Universitas Batam
(4) Universitas Batam
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukuman alternatif bagi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Penelitian di Yayasan Peduli Sosial Bunga Rampai Batam). Anak yang berhadapan dengan hukum dalam hal ini adalah seorang anak yang sedang berhadapan dengan masalah hukum atau sebagai pelaku tindak pidana, sementara anak tersebut dianggap belum mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dikarenakan usianya yang belum cukup dewasa. Pemerintah Republik Indonesia telah mengatur tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam suatu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 yang menjelaskan mengenai keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan undang-undang. Dengan teknik pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan wawancara. Teknik analisia data dengan menggunakan metode kualitatif, yaitu data yang diperoleh penelitian akan dianalisis dan dituangkan dengan menggunakan metode kualitatif dari penelitian Field Research (penelitian lapangan). Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi pembaharuan sistem peradilan pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk pembaharuan pada sanksi pidana yang diberikan kepada anak meliputi sanksi pidana bagi anak yang berhadapan dengan hukum terdiri atas 3 (tiga) yaitu sanksi pidana, sanksi tindakan dan sanksi administratif. Upaya diversi dengan pendekatan restoratif sebagaimana yang termuat dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sehingga pemidanaan atau perampasan hak kemerdekaan anak dapat diupayakan terlebih dahulu.


Keywords


Penerapan Hukum Alternatif, Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Sistem Peradilan Pidana Anak

References


Amrullah, M. Amin, 2014, Panduan Menyusun Proposal Skripsi, Tesis dan Disertasi, Smart Pusaka, Universitas Tarumanegara Jakarta.

Burhanuddin, 2019, “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur (Studi Kasus Putusan No.1/PID.SUS-Anak/2017/PN Mll”), Jurnal Al-Risalah, Volume 19 Nomor 1.

Donny Alexander dkk, 2018, “Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Pengedar Dan Pengguna Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, USU Law Journal, Volume 6 Nomor 1.

Efritadewi, Ayu, 2020, Modul Hukum Pidana, UMRAH Press, Tanjungpinang.

Fadli, Muhammad Rijal, 2021, “Memahami desain metode penelitian kualitatif”, Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum Volume 21 Nomor 1.

Farid, Mohammad, 2006, Hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Setara, Yogyakarta.

Hambali, Azwad Rachmat, 2018, “Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana (Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal Justice System), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Makassar.

Huda, Chairul, 2006, Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Kencana Prenada Media, Jakarta.

Huraerah, Abu, 2006, Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa, Bandung.

Idham, 2020, Dimensi Politik Hukum Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Di Kawasan Hutan Lindung, Alumni, Bandung.

Kanter dan Sianturi, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta.

Makarao, M. Taufik, 2014, Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak, BPHN, Jakarta.

Marpaung, Leden, 2009, Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Marsaid, 2015, Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perspektif Hukum Islam (Maqasid AsySyari’ah), NoerFikri, Palembang.

Marzuki, Peter Mahmud, 2016, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta.

Mezak, Meray Hendrik, 2006, “Jenis, Metode dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum”, Law Review, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Volume 5 Nomor 3.

Mubarak, Ridho dan Trisna, Wessy, 2012, Hukum Kejahatan Anak, Medan Area University Press, Medan.

Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Muladi dan Nawawi Arief, Barda, 1994, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Oktaviani Simatupang, Gloria dan Kartika, Tantri, 2022, “Kajian Yuridis Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Jbg”. Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, Volume 11 Nomor 2.

Ompusunggu, Joannes, R.T., 2014, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembubuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Barru Nomor: 40/Pid. Sus/2012/PN. BR)”, Skripsi, Universitas HKBP Nommensen.

Pambudi, Arya Bayu, 2016, “Penerapan Konsep Mens Rea Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Bandung.

Reksodipoetra, Mardjono. 2018, Dalam Nyoman Serikat Putra Jaya. Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), Program Magister Ilmu Hukum,Universitas Diponegoro, Semarang.

Ridwan, 2011, Belajar Mudah Penelitian, Alfabeta, Bandung.

Romli Atmasamita, 1996, Sistem Peradilan Pidana, Perspektif Eksistensialisme dan Abolisilisionisme, Bina Cipta, Bandung.

Salam Faisal, 2014, Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Setya wahyudi, 2011, Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.

Singarimbun, Masri dan Efendi, Sofian, 2007, Metode Penelitian dan Survey, LP3ES, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2016, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Sunggono, Bambang, 2015, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja. Grafindo Persada, Jakarta.

Susanti, Rahtami, 2014, “Konsep Mediasi Penal sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

Sutedjo, Wagiati, 2010, Hukum pidana Anak, Refika Aditama, Bandung.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Wahyudi, Dheny, 2015, “Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice”, Jurnal Ilmu Hukum Jambi, Volume 1 Nomor 1.

Wahyudi, Setya, 2011, Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.

Waluyo, Bambang, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Wijayanti, Astri, 2011, Strategi Penulisan Hukum, Lubuk Agung, Bandung.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 115 times
PDF Download : 79 times

DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1393

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Satria Hamdi, Lia Fadjriani, Fadlan Fadlan, Christiani Prasetyasari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.