Analisis Yuridis Penerapan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Penelitian pada Kejaksaan Negeri Karimun)

Muhammad Haris Fadillah(1), Siti Nurkhotijah(2), Fadlan Fadlan(3), Christiani Prasetyasari(4),


(1) Universitas Batam
(2) Universitas Batam
(3) Universitas Batam
(4) Universitas Batam
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan faktor penghambat dan solusi Jaksa Penuntut Umum dalam penerapannya sejak peraturan ini sejak peraturan ini berlaku. Penelitian yang dilakukan adalah pendekatan yuridis empiris . dengan menggunakan dua jenis sumber data yaitu: data primer dan data sekunder, serta menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. kemudian dianalisis melalui metode analisis kualitatif guna mendapatkan kesimpulan jawaban atas rumusan masalah yang diteliti. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pengaturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 telah memenuhi aspek-aspek dalam peraturan Penghentian Penuntutan seperti aspek syarat, metode, dan batasan. Penghentian penuntutan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Karimun terlaksana sesuai dengan peraturan tersebut. Penghentian penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum sebelumnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Pasal 140 Ayat (2), namun tidak diatur secara jelas mengenai penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Melalui kebijakan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 perkara pidana berhasil diselesaikan melalui proses upaya perdamaian dengan alasan telah memenuhi syarat-syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang berlaku dalam peraturan ini. Disarankan agar peraturan ini dapat menyesuaikan dan mengikuti perkembangan masyarakat melalui kajian – kajian atau berdasarkan pengalaman dalam menerapkan Peraturan ini agar peraturan ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang mencari keadilan dan tidak disalah gunakan. Dalam konteks kultur masyarakat penulis menyarankan agar dapat terus menjaga nilai – nilai leluhur mengenai musyawarah dan mempertahankannya di Masyarakat.


Keywords


Keadilan, Restoratif

References


Afthonul Afif, Pemaafan, Rekonsiliasi dan Restorative Justice, Pustaka Pelajar, 2015.

Arief Sidharta. B, Meuwissen, Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Pradnya Pramita, Jakarta, 2013.

Ayu Andira Nababan, Skripsi, Penerapan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Menyelesaikan Perkara Tinda Pidana Ringan (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Semarang) Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Semarang. 2022.

Bahder Johan Nasution ,Metode Penelitian Ilmu Hukum, PT.Mandar Maju, Bandung, 2010.

Bambang Waluyo, Penyelesaian Perkara Pidana: Penerapan Keadilan Restoratif dan Transformatif. Sinar Grafika, Jakarta, 2020.

Begi Tri Setyanto, Skripsi, Implementasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan di Kejaksaan Negeri Kota Semarang), Universitas Sultan Agung Semarang, Semarang, 2022.

Bernard L. Tanya, dkk. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas ruang dan Generasi, CV. Kita, Surabaya, 2017.

Busyairi Ahmad, M. Saleh Laha, Penerapan Studi Lapangan Dalam Meningkatkan Kemampuan Analisis Masalah. Vol 8, Nomor 1. , 2020.

Departemen Pendidikan Nasional, 2017, Kamus Umum Bahasa Indonesia Edisi Keempat,Jakarta: Balai Pustaka.

Dhaniel Ch. M. Tampoli, “Penghentian Penuntutan Perkara Pidana oleh Jaksa Berdasarkan Hukum Acara Pidana” Lex Privatum, Vol. IV/No. 2/Feb/2016

Djoko Prakoso, 1984,Tugas dan Peran Jaksa dalam Pembangunan, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Efendi Marwan, dalam Waluyo Bambang, Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice, Rajawali Press , Depok, 2017.

Faiq Nur Fiqri Sofia, Penerapan Penghentian Penuntutan Oleh Jaksa Penuntut UmumDalam Praktek Peradilan Pidana, (Tesis) Progran Pascasarjana, Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga, 2015.

Farouk Muhammad dan H. Djaali, Metodologi Penelitian Sosial, PTIK Press dan Restu Agung, Jakarta, 2015, hal 1.

Glery Lazuardi, “Pendekatan Restorative Justice Dalam Tindak Pelaku Penyebaran Hoaks” dalam jurnal Kertha Semaya, Vol. 8, No. 9, Tahun 2020.

Idham, Dimensi Politik Hukum Konsolidasi Tanah di Kawasan Hutan Lindung, Bandung: Alumni, hal 17.

Idham, Konsolidasi Tanah Perkotaan Dalam Persfektif Otonomi Daerah Guna Meneguhkan Kedaulatan Rakyat dan Negara Berkesejahteraan, PT. Alumni, Bandung, 2004, hal 41.

Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, Hukum Pidana, Jakarta, 2014, hal 35.

Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2009.

Kerlinger, Asas-Asas Penelitian Behavioral. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2014.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

M. Khuzral, Skripsi, Efektivitas penerapan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Melalui Perdamaian Korban dan Tersangka, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2021.

Mahmul Siregar, Pedoman Praktis Melindungi Anak dengan Hukum Pada Situasi Emergensi dan Bencana Alam, Jakarta: Pusat kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), 2007.

Majalah Varia Peradilan, Tahun XX. Dalam Makarao Taufik, Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak BPHN, Jakarta 2013.

Mansur Dikdik M. Arief dan Gultom Elisatri , dalam Sunarso Siswanto, Viktimologi Dalam System Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, terbit digital 2022.

Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi, Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukuım, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2020.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Bandung: Refika Editama, 2009.

Neoman, Metode Penelitian Administrasi, Alfabeta, Bandung, 2000.

Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa, 2019, Modul Penuntutan, , Jakarta: Tim Penyusun Modul Badan Diklat Kejaksaan R.I.

Peraturan Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Philipus M. Hadjon, dan Tariek Sri Djaimiati. Argumentasi Hukum. Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2015.

R. Wiryono, Sistem Peradilan Pidana Anak, Jakarta Sinar Grafika, 2016.

Rianto Adi, Metode Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2015.

Rusli Muhammad, Hukum Acara Kontemporer, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2007.

Soerjono Soekanto & Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat) Rajawali Pers, 2013.

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2013.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2016, hal 58.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2019.

Sukarnodi, Metodologi Penelitian Pendidikan Komptensi Dan Praktiknya, ed. Damayanti Restu, edisi revi (Jakarta: Bumi Aksara, 2018).

Surayin,Kamus Besar Bahasa Indonesia, Analisis PT.Yrama Widia, Bandung,2001.

Syamsul Arifin, Metode Penulisan Karya Ilmiah Dan Penelitian Hukum, (Medan Area University Press), Medan, 2012.

Tengku Erwinsyahbana, “Sistem Hukum Perkawinan Pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila” Dalam Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 1 Tahun 2018.

Uchana Onong Effendy, Ilmu Komunikasi Teori Dan Praktek, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2017.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Wiersma, “Trianggulasi” Dalam Sugiyono, Metode Pendekatan Kualitatif Kuantitatif Dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2019.

Zulganef, Metode Penelitian Sosial dan Bisnis, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 150 times
PDF Download : 94 times

DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1394

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Muhammad Haris Fadillah, Siti Nurkhotijah, Fadlan Fadlan, Christiani Prasetyasari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.