Penggunaan Teknologi Pengenalan Wajah Dalam Keamanan Publik
Keywords:
Teknologi Pengenalan Wajah Dalam Keamanan PublikAbstract
Penelitian ini membahas dampak implementasi teknologi pengenalan wajah dalam keamanan publik terhadap privasi individu, serta langkah-langkah etika yang diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara keamanan dan privasi. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 26 Ayat 1 menetapkan pentingnya persetujuan individu dalam penggunaan data pribadi melalui media elektronik, termasuk data biometrik seperti wajah. Namun, dalam praktiknya, persetujuan individu belum selalu diperoleh dengan benar dalam penggunaan teknologi pengenalan wajah dalam beberapa konteks keamanan publik. Kasus nyata menunjukkan potensi ancaman privasi yang serius dalam penggunaan teknologi ini. Salah satu kasus melibatkan teknologi pengenalan wajah milik Polri yang salah mengidentifikasi individu dalam sebuah kasus pengeroyokan. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya keakuratan teknologi ini dalam mengidentifikasi individu dan dampak negatif yang mungkin timbul jika teknologi ini digunakan tanpa tingkat keakuratan yang memadai. Kasus serupa juga terjadi di Tiongkok, menunjukkan bahwa masalah privasi dalam teknologi pengenalan wajah adalah masalah global. Oleh karena itu, perlindungan privasi individu harus menjadi prioritas dalam pengembangan, implementasi, dan regulasi teknologi ini. Langkah-langkah etika yang perlu diambil mencakup regulasi yang ketat, keamanan data yang kuat, partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan, dan transparansi dalam penggunaan teknologi ini. Dengan demikian, kita dapat mencapai keseimbangan yang tepat antara keamanan dan privasi dalam era teknologi pengenalan wajah yang terus berkembang.
References
Ahmed, H. S. A., (2022). Facial Recognition Technology and Privacy Concerns. ISACA https://www.isaca.org/resources/news-and-trends/newsletters/atisaca/2022/volume-51/facial-recognition-technology-and-privacy-concerns
CNN Indonesia (2022). Bahaya Face Recognition, Masalah Privasi hingga Kriminalisasi.https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220416030013-199-785351/bahaya-face-recognition-masalah-privasi-hingga-kriminalisasi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (2022), Undang -Undang Pelindungan Data Pribadi. https://reskrimum.metro.polri.go.id/2022/11/02/undang-undang-pelindungan-data-pribadi/
Indo Pacific Defense Forum (2020). Kasus Pengenalan Wajah Tiongkok Mengajukan Pengintai ke Meja Hijau. https://ipdefenseforum.com/id/2020/08/kasus-pengenalan-wajah-tiongkok-mengajukan-pengintai-ke-meja-hijau/
Liu T, Yang B, Geng Y and Du S (2021) Research on Face Recognition and Privacy in China—Based on Social Cognition and Cultural Psychology. Front. Psychol. 12:809736. doi: 10.3389/fpsyg.2021.809736
Lubis, M. S. Y., (2021) Implementasi Artificial Intelligence Pada System Manufaktur Terpadu, Jurusan Teknologi Industri, Fakultas Teknik Universitas Tarumanagara.
Teoh, KH., Ismail, RC., Naziri, SZM., Hussin, R., Isa, MNM., & Basir, MSSM. (2021). Face Recognition and Identification using Deep Learning Approach. 5th International Conference on Electronic Design (ICED) 2020. Journal of Physics: Conference Series.
Zein, A., (2021). Kecerdasan Buatan Dalam Hal Otomatisasi Layanan. Jurnal Ilmu Komputer Vol 4 no. 2 (2021).
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.