Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap Wanprestasi yang Terjadi Dalam Transaksi Jual Beli Online (Studi Penelitian di Kota Batam)
Keywords:
Perlindungan Konsumen, Wanprestasi, Jual Beli OnlineAbstract
Perjanjian jual beli online e-commerce yang dilakukan oleh para pihaknya bukan seperti layaknya perjanjian jual beli pada umumnya, tetapi perjanjian jual beli online tersebut dapat dilakukan meskipun tanpa adanya pertemuan secara langsung antara kedua belah pihak, perjanjian tersebut diantara pihak dilajukan secara elektronik. Salah satu pokok permasalahan hukum yang dapat timbul dari transaksi jual beli online yaitu terjadi wanprestasi dalam transaksi jual beli online. Seperti di Kota Batam, sering terjadi wanprestasi dalam transaksi jual beli secara online. Penelitian ini membahas tentang pengaturan hukum terhadap perlindungan konsumen terhadap wanprestasi yang terjadi dalam transaksi jual beli online dan bagaimana pelaksanaan, faktor kendala dan solusi perlindungan konsumen terhadap wanprestasi yang terjadi dalam transaksi jual beli online. Metode penelitian skripsi ini adalah yuridis normatif (legal reasearch) melalui studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis empiris (yuridis sosiologis) melalui studi lapangan yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris. Pengaturan hukum terhadap perlindungan konsumen terhadap wanprestasi yang terjadi dalam transaksi jual beli online yaitu Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur terkait kewajiban memiliki itikad baik dan tanggun jawab dari penjual untuk dapat memenuhi hak-hak konsumen sebagaimana seharusnya dan melakukan proses penyelesaian terhadap apapun keluhan konsumen terkait dengan produk yang dijual, dan juga diatur mengenai ketentuan pidana terkait transaksi jual beli secara online dalam beberapa pasal Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap wanprestasi yang terjadi dalam transaksi jual beli online yaitu belum berjalan dengan optimal dikarenakan masih banyak konsumen yang dirugikan akibat wanprestasi dari pembelian produk secara online tidak bisa mendapatkan pemenuhan hak atau tanggung jawab dari pihak penjual disebabkan oleh beberapa faktor kendala seperti kurangnya regulasi spesifik yang mengatur terkait perlindungan konsumen di era digital, rendahnya kesadaran hukum Masyarakat terutama konsumen, keterbatasan teknologi, dan proses penyelesaian sengketa yang kurang efisien. Solusi untuk mengatasi hal tersebut yaitu perlu adanya regulasi baru, perlu ditingkatkan edukasi kepada masyarakat terkait perlindungan konsumen di era digital, perlu ada pengembangan teknologi, dan diperlukan kinerja BPSK yang lebih optimal.Disarankan kepada pemerintah agar memperbaharui regulasi yang lebih tegas dan meningkatkan kinerja BPSK terkait dengan perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli online di era digital. Disarankan kepada masyarakat agar bisa membedakan penjual yang kredibel atau tidak dalam memilih sebagai referensi untuk membeli suatu barang dalam transaksi online.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.