Penerapan Hukuman Bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Ambon pada Tahun 2020
Keywords:
Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Undang-Undang, Pemerintah, Upaya, dan HukumanAbstract
Negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warganya dari tindakan kejahatan apapun. Terutama bagi anak-anak, karena mereka sangat tertan dan lemah. Namun faktanya negara belum benar-benar melindungi anak-anak. Banyak anak-anak di Indonesia yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual. Anak-anak di Indonesia masih menghadapi ancaman meskipun ada hukum perlindungan anak. Hal ini menunjukkan bahwa undang-undang tidak cukup untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi anak-anak. Diperlukan penegakan hukum yang kuat. Penting bagi pemerintah, serta masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, serta menegakkan hukum untuk melindungi hak anak-anak dan menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka. Pemerkosaan anak di bawah umur merupakan kejahatan serius yang harus ditindaklanjuti dengan tegas. Kejahatan ini melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, menggantikan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Undang-undang ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak serta memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku. Dengan demikian, pemerintah telah menunjukan komitmennya dalam pemberantasan kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Upaya ini dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dan pertumbuhan generasi muda. Penelitian ini menganalisis penerapan hukuman bagi pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Ambon pada tahun 2020. Faktor yang berpengaruh pada menetapan hukuman meliputi bukti, undang-undang, dan kebijakan hukum. Selain itu penelitian ini juga memberikan solusi agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang
References
Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Sanksi Membiarkan Kekerasan Terhadap Anak.” [Online]. Tersedia di: https://bpsdm-dev.kemenkumham.go.id/informasi-publik/publikasi/pojok-penyuluhan-hukum/sanksi-membiarkan-kekerasan-terhadap-anak
CNN Indonesia. “KemenPPPA: RI Darurat Kekerasan Seksual Anak, 9.588 Kasus Selama 2022.” [Online]. Tersedia di: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230127173509-20-905780/kemenpppa-ri-darurat-kekerasan-seksual-anak-9588-kasus-selama-2022/amp
Fakhruddin, M. (24 Maret 2020). PN Ambon Vonis 11 Tahun Penjara Pemerkosa Anak di Bawah Umur |Republika Online. Republika Online. https://news.republika.co.id/berita/q7p7mj327/pn-ambon-vonis-11-tahun-penjara-pemerkosa-anak-di-bawah-umur (n.d.).
Hukum Online. “Pemerkosaan Anak Kandung.” [Online]. Tersedia di: https://www.hukumonline.com/klinik/a/pemerkosaan-anak-kandung-lt5611bd4d29799/
Pasal Penjerat Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur. (n.d.). Blog Justika - Situs Konsultasi Hukum via Online. https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/pasal-penjerat-pelaku-pencabulan-anak-di-bawah-umur/
Persada. “Mengenal Hukuman Restitusi: Hak Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pemerkosaan.” [Online]. Tersedia di: https://persada.ub.ac.id/mengenal-hukuman-restitusi-hak-anak-di-bawah-umur-jadi-korban-pemerkosaan/
PN Lahat Vonis Dua Pemerkosa Anak Dibawah Umur hanya 10 Bulan. (n.d.). mediaindonesia.com. https://m.mediaindonesia.com/nusantara/549188/pn-lahat-vonis-dua-pemerkosa-anak-dibawah-umur-hanya-10-bulan
Republika. “PN Ambon Vonis 11 Tahun Penjara Pemerkosa Anak di Bawah Umur.” [Online]. Tersedia di: https://news.republika.co.id/berita/q7p7mj327/pn-ambon-vonis-11-tahun-penjara-pemerkosa-anak-di-bawah-umur
Republika. “PN Ambon Vonis 11 Tahun Penjara Pemerkosa Anak di Bawah Umur.” [Online]. Tersedia di: https://news.republika.co.id/berita/q7p7mj327/pn-ambon-vonis-11-tahun-penjara-pemerkosa-anak-di-bawah-umur
Wahanavisi. “7 Tugas dan Wewenang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.” [Online]. Tersedia di: https://wahanavisi.org/id/media-materi/cerita/7-tugas-dan-wewenang-komisi-perlindungan-anak-indonesia
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.