Analisis Kedudukan Anak Angkat Sebagai Pancer Laki Laki Dalam Harta Waris dari Orang Tua Angkatnya Dalam Pewarisan Hukum Adat Bali dan Hukum Nasional
Keywords:
Anak AngkatAbstract
Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki puluhan ribu pulau dari sabang hingga marauke, mengakibatkan Indonesia emiliki berbagai macam suku bangsa, ras, agama dan golongan sehingga menimbulkan keberagaman atau banyaknya adat istiadat. Dari keberagaman tersebut mengakibatkan tiap-tiap adat di daerah atau kepulauannya masing-masing memiliki hukum yang tidak tertulis atau yang dikenal sebagai hukum kebiasaannya masing-masing. Atau yang sekarang dikenal sebagai hukum adat. Fungsi dalam hukum adat ini tidak hanya mengatur perihal apa yang diperbolehkan dan tidak boleh dilakukan oleh tiap-tiap perilaku masyarakat, melainkan juga mengatur setiap peristiwa penting dalam kehidupan manusia seperti kelahiran, perkawinan dan kematian tidak telepas dari peran hukum adat khususnya terkait dengan sistem kekeluargaan. Hukum waris merupakan salah satu bagian dari sistem kekeluargaan yang terdapat di Indonesia. Oleh karena itu, pokok pangkal uraian tentang hukum waris adat bertitik tolak dari bentuk masyarakat dan sifat kekeluargaan yang terdapat di Indonesia. Sistem kekeluargaan yang terdapat dalam masyarakat Indonesia memiliki kekhususan dalam hukum warisnya yang satu sama lain berbeda-beda
References
Anak Agung Istri Agung. (2016). Makna Purusa dan Pradana, Bali: Udayana University Press
Bastian Tafal. (1983). Pengangkatan Anak Menund Hukum Adat, Jakarta: C.V.Rajawali
Djaja S dan Meliala. (1982). Pengangkatan Anak (Adopsi) di Indonesia, Bandung: Tarsito.
Gde Penetje. (2004). Aneka Catatan Tentang Hukum Adas Bali, Denpasar, Kayumas Agung.
Himan Hadikusuma. (2003). Hukion Waris Adat, Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti.
I Gusti Ketut Sutha. (1987). Bunga Rampai, Yogyakarta: Liberty.
I Ketut Artadi. (1987) Hukum Adat Bali Dengan Aneka Masalahnya Dilengkapi Yurispudensi, Cetakan Kedua , Setia Kawan.
Muderis Zaini. (1985). Adopsi (Suatu Tinjauan dar Tiga Sistem Hukum), Jakarta: Bina Aksara.
Otie Salman Soemadiningrat. (2002). Kontemporer, Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti. Rekonseptualisasi Hukum Adat
Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Soepomo. (1986). Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita.
Soeripto. (1979). Hukum Adar Waris Bali, Jember: Fakultas Hukum Universitas Negri Jember.
Soerjono Soekanto. (1983). Hukum Adat Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.
Suriyaman Pide Mustari. (2014). Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang. Jakarta: Prenadamedia
Surojo Wingjodipuro. (1987). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta: Haji Masagung.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.