Analisis Kedudukan Anak Angkat Sebagai Pancer Laki Laki Dalam Harta Waris dari Orang Tua Angkatnya Dalam Pewarisan Hukum Adat Bali dan Hukum Nasional

Niko Wijaya(1),


(1) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki puluhan ribu pulau dari sabang hingga marauke, mengakibatkan Indonesia emiliki berbagai macam suku bangsa, ras, agama dan golongan sehingga menimbulkan keberagaman atau banyaknya adat istiadat. Dari keberagaman tersebut mengakibatkan tiap-tiap adat di daerah atau kepulauannya masing-masing memiliki hukum yang tidak tertulis atau yang dikenal sebagai hukum kebiasaannya masing-masing. Atau yang sekarang dikenal sebagai hukum adat. Fungsi dalam hukum adat ini tidak hanya mengatur perihal apa yang diperbolehkan dan tidak boleh dilakukan oleh tiap-tiap perilaku masyarakat, melainkan juga mengatur setiap peristiwa penting dalam kehidupan manusia seperti kelahiran, perkawinan dan kematian tidak telepas dari peran hukum adat khususnya terkait dengan sistem kekeluargaan. Hukum waris merupakan salah satu bagian dari sistem kekeluargaan yang terdapat di Indonesia. Oleh karena itu, pokok pangkal uraian tentang hukum waris adat bertitik tolak dari bentuk masyarakat dan sifat kekeluargaan yang terdapat di Indonesia. Sistem kekeluargaan yang terdapat dalam masyarakat Indonesia memiliki kekhususan dalam hukum warisnya yang satu sama lain berbeda-beda


Keywords


Anak Angkat

References


Anak Agung Istri Agung. (2016). Makna Purusa dan Pradana, Bali: Udayana University Press

Bastian Tafal. (1983). Pengangkatan Anak Menund Hukum Adat, Jakarta: C.V.Rajawali

Djaja S dan Meliala. (1982). Pengangkatan Anak (Adopsi) di Indonesia, Bandung: Tarsito.

Gde Penetje. (2004). Aneka Catatan Tentang Hukum Adas Bali, Denpasar, Kayumas Agung.

Himan Hadikusuma. (2003). Hukion Waris Adat, Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti.

I Gusti Ketut Sutha. (1987). Bunga Rampai, Yogyakarta: Liberty.

I Ketut Artadi. (1987) Hukum Adat Bali Dengan Aneka Masalahnya Dilengkapi Yurispudensi, Cetakan Kedua , Setia Kawan.

Muderis Zaini. (1985). Adopsi (Suatu Tinjauan dar Tiga Sistem Hukum), Jakarta: Bina Aksara.

Otie Salman Soemadiningrat. (2002). Kontemporer, Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti. Rekonseptualisasi Hukum Adat

Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Soepomo. (1986). Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita.

Soeripto. (1979). Hukum Adar Waris Bali, Jember: Fakultas Hukum Universitas Negri Jember.

Soerjono Soekanto. (1983). Hukum Adat Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.

Suriyaman Pide Mustari. (2014). Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang. Jakarta: Prenadamedia

Surojo Wingjodipuro. (1987). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta: Haji Masagung.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 95 times
PDF Download : 67 times

DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1429

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Niko Wijaya

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.