Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Kasus Pemutusan Hubungan Kerja 5000 Karyawan T-Mobile

Leonardo Halim(1), Gunardi Lie(2),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Indonesia merupakan negara yang sangat memajukan dan menganut hukum sebagai aturan-aturannya untuk melindungi serta memajukan negaranya. Tentunya Di Indonesia itu sendiri masih ada beberapa masalah dan akhir-akhir ini muncul banyak sekali masalah-masalah dalam bidang ketenagakerjaan yaitu kasus-kasus PHKyang biasanya terjadi di perusahaan-perusahaan baik kecil ataupun besar. Disini penulis akan meneliti mengenai kasus PHK 5000 karyawan di T-Mobile dengan menggunakan Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji penegakan hukum terhadap PHK berdasarkan hukum-hukum yang berlaku di Indonesia. PHK ini sendiri sebuah proses yang dapat dilakukan oleh sebuah perusahaan dan tidaklah salah, jika melakukan PHK dengan prosedur-prosedur yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku di Indonesia saat ini dan juga alasan-alasan yang sah untuk suatu perusahaan itu melakukan PHK aturannya itu sendiri tertera pada Pasal 61 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang yang sedang berlaku di Indonesia karyawan di Indonesia itu terbagi menjadi 2 jenis karyawan yaitu PKWT(Karyawan Kontrak) dan juga ada PKWTT(Karyawan Tetap). Perusahaan T-Mobile disini ingin melakukan PHK kepada karayawannya dengan memberikan pesangon kepada para karyawannya hal ini sudah sejalan dengan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang KetenagaKerjaan. Dapat Disimpulkan bahwa dengan diterapkannya Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan Undang-Undang yang paling kepakai di Indonesia apalagi pada kasus PHK yang sangatlah marak belakangan ini.


Keywords


Undang-Undang, PHK, Ketenagakerjaan, Karyawan

References


Aprilliani Meidiana, “Perhitungan Pesangon hingga Uang Penghargaan UU Cipta Kerja 2023” https://employers.glints.com/id-id/blog/perhitungan-pesangon/

Indonesia, “Usai Microsoft dan Meta, Giliran T-Mobile PHK 5.000 Karyawan” https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230825141238-92-990446/usai-microsoft-dan-meta-giliran-t-mobile-phk-5000-karyawan

Julianti Dwi, “Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut UU” https://rey.id/blog/bisnis/prosedur-pemutusan-hubungan-kerja/

Oswaldo Ignacio Geordi, “Badai PHK Belum Kelar! Giliran T-Mobile Pangkas 5.000 Karyawan” https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6894868/badai-phk-belum-kelar-giliran-t-mobile-pangkas-5000-karyawan.

Sitoresmi Ayu Rifka, “Tujuan Negara Republik Indonesia sesuai UUD 1945 Alinea 4, Ini Penjelasannya” https://www.liputan6.com/hot/read/5290672/tujuan-negara-republik-indonesia-sesuai-uud-1945-alinea-4-ini-penjelasannya?page=2

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 143 times
PDF Download : 91 times

DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1468

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Leonardo Halim, Gunardi Lie

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.