Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Kasus Pemutusan Hubungan Kerja 5000 Karyawan T-Mobile
Keywords:
Undang-Undang, PHK, Ketenagakerjaan, KaryawanAbstract
Indonesia merupakan negara yang sangat memajukan dan menganut hukum sebagai aturan-aturannya untuk melindungi serta memajukan negaranya. Tentunya Di Indonesia itu sendiri masih ada beberapa masalah dan akhir-akhir ini muncul banyak sekali masalah-masalah dalam bidang ketenagakerjaan yaitu kasus-kasus PHKyang biasanya terjadi di perusahaan-perusahaan baik kecil ataupun besar. Disini penulis akan meneliti mengenai kasus PHK 5000 karyawan di T-Mobile dengan menggunakan Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji penegakan hukum terhadap PHK berdasarkan hukum-hukum yang berlaku di Indonesia. PHK ini sendiri sebuah proses yang dapat dilakukan oleh sebuah perusahaan dan tidaklah salah, jika melakukan PHK dengan prosedur-prosedur yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku di Indonesia saat ini dan juga alasan-alasan yang sah untuk suatu perusahaan itu melakukan PHK aturannya itu sendiri tertera pada Pasal 61 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang yang sedang berlaku di Indonesia karyawan di Indonesia itu terbagi menjadi 2 jenis karyawan yaitu PKWT(Karyawan Kontrak) dan juga ada PKWTT(Karyawan Tetap). Perusahaan T-Mobile disini ingin melakukan PHK kepada karayawannya dengan memberikan pesangon kepada para karyawannya hal ini sudah sejalan dengan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang KetenagaKerjaan. Dapat Disimpulkan bahwa dengan diterapkannya Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan Undang-Undang yang paling kepakai di Indonesia apalagi pada kasus PHK yang sangatlah marak belakangan ini.
References
Aprilliani Meidiana, “Perhitungan Pesangon hingga Uang Penghargaan UU Cipta Kerja 2023” https://employers.glints.com/id-id/blog/perhitungan-pesangon/
Indonesia, “Usai Microsoft dan Meta, Giliran T-Mobile PHK 5.000 Karyawan” https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230825141238-92-990446/usai-microsoft-dan-meta-giliran-t-mobile-phk-5000-karyawan
Julianti Dwi, “Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut UU” https://rey.id/blog/bisnis/prosedur-pemutusan-hubungan-kerja/
Oswaldo Ignacio Geordi, “Badai PHK Belum Kelar! Giliran T-Mobile Pangkas 5.000 Karyawan” https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6894868/badai-phk-belum-kelar-giliran-t-mobile-pangkas-5000-karyawan.
Sitoresmi Ayu Rifka, “Tujuan Negara Republik Indonesia sesuai UUD 1945 Alinea 4, Ini Penjelasannya” https://www.liputan6.com/hot/read/5290672/tujuan-negara-republik-indonesia-sesuai-uud-1945-alinea-4-ini-penjelasannya?page=2
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.