Hubungan Hukum Kemitraan Antara Driver Gojek dan PT. Gojek Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia
Keywords:
Ketenagakerjaan, Driver Online, Hubungan HukumAbstract
Indonesia merupakan negara yang memiliki kebutuhan atas layanan transportasi yang tinggi. Maka dari itu banyak perkembangan akan metode transportasi di Indonesia. Pada masa kini akibat perkembangan teknologi, banyak metode transportasi konvensional itu berubah menjadi online. Salah satunya adalah pendirian perusahaan PT. Gojek yaitu layanan ojek online berbasis internet. PT Gojek pada dasarnya menyediakan wadah untuk para driver menerima orderan pelanggan. Hubungan antara driver online tersebut merupakan hubungan kemitraan dan bukan hubungan pekerja tetap. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan cara meneliti bahan pustaka. Dalam karya ini penulis berharap untuk menggali masalah-masalah yang timbul dari hubungan kemitraan. Dalam tulisan ini, ada 2 rumusan masalah yaitu bagaimana hubungan hukum antara driver Gojek dan perusahaan PT. Gojek indonesia dan perlindungan Hukum terhadap driver Gojek Indonesia. Hubungan mereka adalah hubungan perjanjian biasa dan bukan hubungan pekerja jadi buruh tersebut tidak dapat dilindungi berdasarkan hukum ketenagakerjaan yang ada.
References
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kumparan, “sejarah sebelum gojek”, https://kumparan.com/kumparantech/sejarah-ojek-sebelum-gojek-1zRuQzx9UFO/4, diakses pada tanggal 25 September 2023
Natsir Asnawi, M., 2017, Perlindungan Hukum Kontrak Dalam Perspektif Hukum Kontrak Kontemporer, Jurnal Masalah-Masalah Hukum,
Novianto, A.,, 2021. “Riset: empat alasan kemitraan Gojek, Grab, hingga Maxim merugikan para Ojol”. The Conversation, sumber: https://theconversation.com/riset-empat-alasan-kemitraan-gojek-grab-hingga-maxim-Merugikan-para-ojol-159832.
R. Subekti, 1998, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa,
Rahandy Rizki Prananda, 2019, Tinjauan Yuridis Kedudukan Pengemudi Transportasi Online Dalam Perjanjian Kemitraan Dengan Perusahaan Penyedia Aplikasi Transportasi Online, Journal: Law, Development & Justice Review
Siti Hawa Hasibuan, 2023, Analisis Penerapan Hubungan Kemitraan Antara Perusahaan Gojek dan Driver, JISHS: Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni,
Suyanto, 2022, Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan, Gresik, Unigress Press
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Wirjono Rodjodikoro, 2000, Asas - Asas Hukum Perjanjian, Bandung: Mazdar Madju
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.