Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Analisis Kasus Penggelapan Mukidi)

Willion Lim(1),


(1) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana asal-usul atau penyebab dari suatu tindak pidana khususnya penggelapan dalam jabatan serta untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum terhadap tindak pidana tersebut menurut peraturan yang terdapat dalam negara Indonesia yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan menggunakan metode penelitian Library Research, terdapat data-data yang mendukung proses penelitian ini sehingga dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab dari suatu tindak kejahatan penggelapan tentu memiliki beberapa faktor yang menyebabkannya yaitu adanya suatu kebutuhan dari seseorang tersebut, namun dapat disebabkan juga oleh kesempatan yang terdapat dalam suatu situasi yang dimana seseorang juga memiliki niat untuk melakukannya. Tinjauan hukum terhadap perbuatan yang diuraikan sebagai berikut: 1. Pelaku melakukan penggelapan selagi menjabat sebagai seorang sales dlaam sebauh perusahaan; 2. Pelaku menyebabkan kerugian sebesar Rp 1.025.733.050,00 terhadap perusahaan Mitra Usaha Listrik; 3. Pelaku melakukan order fiktif terhadap para pelanggan toko listrik dengan menyiapkan stempel untuk memanipulasi data order maupun uang yang masuk ke perusahaan dari para pelanggan; 4. Pelaku tidak menyetorkan uang hasil orderan tersebut ke perusahaan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan perbuatan pelaku yang telah diuraikan tersebut, maka pelaku dijerat dengan pasal 374 dengan pemberatan yang unsur-unsurnya juga terdapat pada pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.


Keywords


Penggelapan, Tindak Pidana, Tinjauan Hukum

References


Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Kejahatan

Mertokusumo, S. (2019). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. LIBERTY, Yogyakarta.

Massie, M. (2017). Tindak Pidana Penggelapan Dalam Menggunakan Jabatan Berdasarkan Pasal 415 KUHP. Lex Crimen, 101.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 128 times
PDF Download : 87 times

DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1471

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Willion Lim

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.