Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Analisis Kasus Penggelapan Mukidi)
Keywords:
Penggelapan, Tindak Pidana, Tinjauan HukumAbstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana asal-usul atau penyebab dari suatu tindak pidana khususnya penggelapan dalam jabatan serta untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum terhadap tindak pidana tersebut menurut peraturan yang terdapat dalam negara Indonesia yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan menggunakan metode penelitian Library Research, terdapat data-data yang mendukung proses penelitian ini sehingga dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab dari suatu tindak kejahatan penggelapan tentu memiliki beberapa faktor yang menyebabkannya yaitu adanya suatu kebutuhan dari seseorang tersebut, namun dapat disebabkan juga oleh kesempatan yang terdapat dalam suatu situasi yang dimana seseorang juga memiliki niat untuk melakukannya. Tinjauan hukum terhadap perbuatan yang diuraikan sebagai berikut: 1. Pelaku melakukan penggelapan selagi menjabat sebagai seorang sales dlaam sebauh perusahaan; 2. Pelaku menyebabkan kerugian sebesar Rp 1.025.733.050,00 terhadap perusahaan Mitra Usaha Listrik; 3. Pelaku melakukan order fiktif terhadap para pelanggan toko listrik dengan menyiapkan stempel untuk memanipulasi data order maupun uang yang masuk ke perusahaan dari para pelanggan; 4. Pelaku tidak menyetorkan uang hasil orderan tersebut ke perusahaan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan perbuatan pelaku yang telah diuraikan tersebut, maka pelaku dijerat dengan pasal 374 dengan pemberatan yang unsur-unsurnya juga terdapat pada pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
References
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Kejahatan
Mertokusumo, S. (2019). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. LIBERTY, Yogyakarta.
Massie, M. (2017). Tindak Pidana Penggelapan Dalam Menggunakan Jabatan Berdasarkan Pasal 415 KUHP. Lex Crimen, 101.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.