Penegakkan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Buruh di Perkebunan Sawit
Keywords:
Buruh Kelapa SawitAbstract
Jumlah pekerja atau buruh pada sektor pertanian kelapa sawit sangat banyak. Jika perusahaan kelapa sawit menjalankan kegiatan usaha yang mengatasi permasalahan sosial, termasuk ketenagakerjaan dan lingkungan hidup, maka industri kelapa sawit dapat membantu memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia dengan lebih baik dan dengan cara yang lebih berkelanjutan. Namun, situasi di lapangan seringkali berbeda. Menurut Organisasi Buruh Internasional (ILO), 281 juta pekerja hidup dalam kemiskinan ekstrem di negara-negara berkembang seperti Tiongkok, India, Malaysia, dan Thailand. Di Indonesia sendiri, terdapat 16 juta pekerja di rantai pasok kelapa sawit, dimana 3,78 juta di antaranya adalah pekerja perkebunan. Pada Hari Buruh Sedunia 2021, Aliansi Pekerja Kelapa Sawit menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk memprioritaskan perlindungan, keselamatan, dan kesejahteraan pekerja perkebunan kelapa sawit. Aliansi Pekerja Kelapa Sawit percaya bahwa pemerintah terus mengabaikan kondisi sulit dan penderitaan para pekerja kelapa sawit, namun tetap bersikap “murah hati” terhadap mereka yang bekerja di industri kelapa sawit. Penelitian ini bertujuan untuk melihat lebih dekat permasalahan yang terjadi di kalangan pekerja, khususnya di wilayah perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat dan Sulawesi Tengah. Selain itu, penelitian ini juga berupaya untuk menelusuri arus keuangan pada perusahaan-perusahaan yang menjadi subjek penelitian sebagai studi kasus yang dapat melengkapi penilaian pemeringkatan bank yang dilakukan oleh Responsibank Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan bukti untuk membantu para pengambil kebijakan, pelaku ekonomi di sektor kelapa sawit dan serikat pekerja di sektor kelapa sawit untuk mengambil langkah-langkah bersama untuk memperbaiki kondisi pekerja atau buruh di sektor perkebunan kelapa sawit.
References
Amnesty Internaonal. (2016). Skandal Besar Minyak Kelapa Sawit: Pelanggaran Ketenagakerjaan di Belakang Nama-Nama Merek Besar. London, England
Arcade, J., Godet, M., Meunier, F. & Roubelat, F. (1999). Structural Analysis with The MICMAC Method & Actor's Strategy with MACTOR Method. Futures Research Methodology, American Council for the United Naons University: The Millennium Project, P. 1-69
Badan Pemeriksa Keuangan. (2019). Laporan Hasil Pemeriksaan Untuk Tujuan Tertentu: Atas Perijinan, Serfikasi, dan Implementasi Perkebunan Kelapa Sawit Yang Berkelanjutan serta kesesuaiannya dengan Kebijakan Internasional Pada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian Pertanian dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kamliamntan Barat, Kalimantan Tengah, dan Papua Barat. Jakarta: Auditorat Utama Keuangan Negara IV.
Cipta, H., Siahaan, R., Pranajaya, D., Rahmawa, R., Dhiaulhaq, A., Berenschot, W. & Afrizal. (2020). Menyelesaikan Konflik Kelapa Sawit di Kalimantan Barat: Evaluasi terhadap Efekvitas Berbagai Mekanisme Resolusi Konflik. Leiden: POCAJI.
Clark, Gracia. (2003). Gender at Work in Economic Life. America: Altamira Press
Coacon Indonesia & Lokadata. 2021. Pemetaan Hulu-Hilir , Sosial Ekonomi Dan Dampak Lingkungan Industri Sawit Dan Biodiesel Di Indonesia.
Fauzi, Akhmad. (2019). Analisis Teknik Keberlanjutan. Jakarta: Gramedia.
Godet, M. & Roubelat, F. (1996). Creang the future: The use and misuse of scenarios. Long Range Planning, Vol. 29, P. 164-171.
Gowald, Eric. (2018). Cerfying Exploitaon: Why 'Sustainable' Palm Oil Producon Is Failing Workers. New Labor Forum, Vol. 27 (2), P. 74–82.
Hidayat, Nia Kurniawa, Astrid Offermans, and Pieter Glasbergen. (2018). Sustainable Palm Oil as a Public Responsibility? On the Governance Capacity of Indonesian Standard for Sustainable Palm Oil (ISPO). Agriculture and Human Values Vol. 35 (1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.