Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pembullyan Pelajar di Indonesia
Keywords:
Pelaku Anak, Pembullyan, Perlindungan HukumAbstract
Bullying merupakan kejadian umum yang terjadi baik di Indonesia maupun di luar negeri. Penindasan sering kali menimpa banyak orang, terutama anak-anak. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang akan menghayati prinsip-prinsip negara tersebut, oleh karena itu sangat penting untuk menjaga proses tumbuh kembang anak. Proses pembentukan kepribadian anak akan terhambat apabila ia sering mengalami perlakuan kasar bahkan kekerasan pada masa pertumbuhan dan perkembangannya. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang pada hakikatnya menyatakan bahwa anak berhak atas penghidupan, tumbuh kembang, dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, mengamanatkan perlindungan anak dari kekerasan. Karena banyaknya kasus perundungan yang bisa berujung pada depresi atau bahkan kematian korbannya, maka diperlukan mekanisme pengobatan dan perlindungan, baik yang bersifat preventif maupun represif. Memahami perlindungan hukum bagi korban bullying, khususnya anak-anak, menjadi tujuan penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
References
Ali, Z. ( 2021). Metode Penelitian Hukum. Jakarta.: Sinar Grafika.
Anita. (2020). Perlindungan Terhadap Korban Dan Pelaku Tindak Pidana Praktik Bullying Di Lingkungan Sekolah. . Jurnal Jendela Hukum.
Darmayanti, H. K. (2019). Bullying di Sekolah: Pengertian, Dampak, Pembagian dan Cara Menanggulanginya. . Pedagogia Jurnal Ilmu Pendidikan, Vol. 17 No.1.
Hopeman, K. S. (2020). Dampak Bullying Terhadap Sikap Sosial Anak Sekolah Dasar (Studi Kasus Di Sekolah Tunas Bangsa Kodya Denpasar). . PENDASI: Jurnal Pendidikan Dasar Indonesia, Vol. 4 No 1.
Kustanti, E. R. (2015). Gambaran Bullying pada Pelajar. . Jurnal Psikologi Undip Vol.14 No.1. .
Mandiri, J. A. (2017). Peran Guru Dalam Mengatasi Perilaku Bullying Pada Siswa Kelas Atas di SD Muhammadiyah 6 Surakarta. Surakarta.: Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Muhammad Tofik Makarao, W. B. (2014). Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta.: Rineka Cipta.
Palupi. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Bullying Dalam Perspektif Viktimologi. . MLJ : Merdeka Law Journal, Vol. 1 No. 2.
Riauskina, D. R. (2005). “Gencet-gencetan” di Mata Siswa/Siswi Kelas 1 SMA: Naskah Kognitif tentang Arti, Skenario, dan Dampak ”Gencet- gencetan”. Jurnal Psikologi Sosial 12 (01).
Soekanto., S. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta.: PT. Raja Grafindo Persada.
Sulisrudatin, N. ( 2015). Kasus Bullying Dalam Kalangan Pelajar (Suatu Tinjauan Kriminologi). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Volume 5 No.2.
Utari, H. R. (2018). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perilaku Bully Terhadap Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Mataram.: Universitas Mataram.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.