Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pembullyan Pelajar di Indonesia

Glenn Kevin Cailla(1),


(1) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Bullying merupakan kejadian umum yang terjadi baik di Indonesia maupun di luar negeri. Penindasan sering kali menimpa banyak orang, terutama anak-anak. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang akan menghayati prinsip-prinsip negara tersebut, oleh karena itu sangat penting untuk menjaga proses tumbuh kembang anak. Proses pembentukan kepribadian anak akan terhambat apabila ia sering mengalami perlakuan kasar bahkan kekerasan pada masa pertumbuhan dan perkembangannya. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang pada hakikatnya menyatakan bahwa anak berhak atas penghidupan, tumbuh kembang, dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, mengamanatkan perlindungan anak dari kekerasan. Karena banyaknya kasus perundungan yang bisa berujung pada depresi atau bahkan kematian korbannya, maka diperlukan mekanisme pengobatan dan perlindungan, baik yang bersifat preventif maupun represif. Memahami perlindungan hukum bagi korban bullying, khususnya anak-anak, menjadi tujuan penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.


Keywords


Pelaku Anak, Pembullyan, Perlindungan Hukum

References


Ali, Z. ( 2021). Metode Penelitian Hukum. Jakarta.: Sinar Grafika.

Anita. (2020). Perlindungan Terhadap Korban Dan Pelaku Tindak Pidana Praktik Bullying Di Lingkungan Sekolah. . Jurnal Jendela Hukum.

Darmayanti, H. K. (2019). Bullying di Sekolah: Pengertian, Dampak, Pembagian dan Cara Menanggulanginya. . Pedagogia Jurnal Ilmu Pendidikan, Vol. 17 No.1.

Hopeman, K. S. (2020). Dampak Bullying Terhadap Sikap Sosial Anak Sekolah Dasar (Studi Kasus Di Sekolah Tunas Bangsa Kodya Denpasar). . PENDASI: Jurnal Pendidikan Dasar Indonesia, Vol. 4 No 1.

Kustanti, E. R. (2015). Gambaran Bullying pada Pelajar. . Jurnal Psikologi Undip Vol.14 No.1. .

Mandiri, J. A. (2017). Peran Guru Dalam Mengatasi Perilaku Bullying Pada Siswa Kelas Atas di SD Muhammadiyah 6 Surakarta. Surakarta.: Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Muhammad Tofik Makarao, W. B. (2014). Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta.: Rineka Cipta.

Palupi. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Bullying Dalam Perspektif Viktimologi. . MLJ : Merdeka Law Journal, Vol. 1 No. 2.

Riauskina, D. R. (2005). “Gencet-gencetan” di Mata Siswa/Siswi Kelas 1 SMA: Naskah Kognitif tentang Arti, Skenario, dan Dampak ”Gencet- gencetan”. Jurnal Psikologi Sosial 12 (01).

Soekanto., S. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta.: PT. Raja Grafindo Persada.

Sulisrudatin, N. ( 2015). Kasus Bullying Dalam Kalangan Pelajar (Suatu Tinjauan Kriminologi). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Volume 5 No.2.

Utari, H. R. (2018). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perilaku Bully Terhadap Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Mataram.: Universitas Mataram.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 469 times
PDF Download : 224 times

DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1473

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Glenn Kevin Cailla

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.