Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhi Hukuman Terhadap Pelaku Kasus Kopi Sianida
DOI:
https://doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1481Keywords:
Pertimbangan Hakim, Kopi Sianida, Pembunuhan Berencana, Metode, MasyarakatAbstract
Artikel ini mengulas tentang Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Hukuman Terhadap Pelaku Kasus Kopi Sianida dengan metode penelitian kuantitatif, yang dimana metode ini bersumber dari bahan hukum Primer maupun sekunder dengan cara memilih pasal-pasal dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian ini dan pengumpulan bahan dari jurnal-jurnal hukum elektronik yang terkait. Tujuan dibuatnya artikel ini adalah untuk Mempelajari lebih lanjut cara Hakim menentukan pertimbangan-pertimbangan yang dibutuhkan untuk menjatuhkan putusan selama persidangan karena masih banyak orang yang belum mengetahui proses Hakim dalam menjatuhkan sebuah putusan, selanjutnya setelah mengetahui pertimbangan-pertimbangan tersebut, hal ini dapat digunakan untuk menganalisis putusan Hakim dalam kasus kopi sianida mengenai apa saja pertimbangan Hakim sehingga menjatuhkan putusan pidana penjara selama dua puluh tahun, yang dimana ini merupakan hukuman maksimal dari pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Kasus ini juga memakan banyak perhatian masyarakat yang membuat masyarakat berfikir apakah benar terdakwa bersalah dan juga mengenai apakah bukti yang ada dapat di pertanggungjawabkan, Maka dari itu diharapkan Majelis Hakim dapat benar-benar mempertimbangkan setiap hal yang ada di kasus ini agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat dan diharapkan dengan dibuatnya artikel ini dapat berguna bagi para pembaca dalam mengetahui lebih lanjut tentang pertimbangan-pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan suatu putusan dan mengenal lebih dalam kasus kopi sianida.
Downloads
References
Iriyanto, E. & Halif. (2021). “Unsur Rencana dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana”. Jurnal Yudisial, 14, 20
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Mahkamah Agung.2016.Putusan Mahkamah Agung RI No. 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST. Jakarta: Direktori Putusan
Nurhidayah, L. (2019). “Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam Menolak Permohonan Dispensasi Kawin (Studi Penetapan Nomor 168/Pdt.P/2018/PA.TA)”. Jurnal Hukum, 13-15
Priambudi, T. (2019). “Pembuktian Pembunuhan Berencana Terhadap WMS melalui Rekaman CCTV”. Jurnal Hukum, 3
Rahmawati. D, I Ketut Siregig & Zainudin. (2021) “Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pembunuhan Berencana”. Jurnal Hukum, 211-213
Sambikakki, M. (2020) “Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Penyalahgunaan Wewenang Pembina Yayasan Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2722 K/PDT/2014”. Tesis, 84
Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












