Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak dibawah Umur dalam Dunia Pendidikan
Keywords:
Kekerasan Seksual, Dunia Pendidikan, Pendidikan SeksualAbstract
Kasus kekerasan seksual di Indonesia terutama dalam dunia pendidikan rentan selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, dan korban bukan saja orang orang-orang dewasa akan tetapi dialami oleh anak-anak terutama dalam lingkungan sekolah. Hal ini membuktikan masih lemahnya perlindungan hukum dalam kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia. Fenomena kekerasan seksual terhadap anak semakin sering terjadi dan menjadi perhatian khusus dalam lingkungan pendidikan. Banyak faktor faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak kekerasan seksual, seperti faktor lingkungan terutama dalam dunia pendidikan sekarang pelajar yang lebih banyak menghabiskan waktu di sekolah.Sehingga lingkungan sekolah yang seharusnya nyaman untuk belajar, untuk bermain dan membangun relasi bersama teman, menjadi berbeda bagi para korban kekerasan seksual yang mengalami trauma.Pemerintah telah membuat regulasi untuk penanganan pelecehan seksual yaitu dengan disahkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai bentuk bukti dari keseriusan untuk melindungi hak-hak korban pelecehan seksual Setelah disahkannya UU TPKS hal ini dapat memberikan kepastian hukum untuk para korban pelecehan seksual. Penjaminan dan pemberian hak – hak yang didapati oleh korban ini juga sebagai bentuk untuk menciptakan rasa keadilan para korban pelecehan seksual.
References
Ishak, D. (2020). “Pelecehan Seksual Di Institusi Pendidikan Sebuah Perspektif Kebijakan”. Jurnal Ilmiah Nasional, Vol. 2 (2), 137
Ishak, D. (2020). “Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual Di Lingkungan Pendidikan”.Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol. 10 (4), 2102 - 2103
Paradiaz, Soponyono. (2022).” Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual” . Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia No.2 Vol.4,hal 61-72.
Pranomo, Hanandini, et al. (2022). “Tindak Kekerasan Terhadap Anak Di Sekolah: Bentuk dan Aktor Pelaku” . Jurnal Administrasi Publik dan Pemerintahan) : Vol 1, (1), 2
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.