Kajian Yuridis Perlindungan Konsumen Dalam Bisnis Transaksi Online Prespektif Undang Nomor 8 Tahun 1999
Keywords:
Perlindungan, Konsumen, ElektronikAbstract
Dengan memanfaatkan adanya kemajuan teknologi informasi masyarakat melakukan kegiatan jual beli dengan cara baru yakni transaksi online tersebut. Semakin meningkatnya di Indonesia seiring perkembangan teknologi maka terkait dengan transaksi oleh ini juga berkembang cukup pesat dalam masyarakat. Banyak sekali pelaku usaha ataupun konsumen yang melakukan kegiatan jual belinya secara online pada era sekarang ini. Ternyata Lazada dan OLX merupakan salah satu bentuk transaksi online yang sering digunakan oleh para pelaku usaha ataupun konsumen dalam melakukan jual beli. pada dasarnya para pelaku usaha dalam menjalankan bisnis yaitu memerlukan modal yang lebih sedikit dengan adanya bentuk jual beli melalui transaksi online ini karena dengan adanya transaksi tersebut maka terkait dengan distribusi pemasaran dan biaya lainnya pun dapat ditekan. Pihak dalam transaksi online tetaplah tunduk pada undang-undang nomor 8 tahun 199 terkait dengan perlindungan konsumen saat itu juga terkait dengan timbulnya kewajiban diantara pernyataan yang dilakukan dalam jangka sorong disebut juga harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat. Hal ini tentu bertujuan agar usaha dan juga konsumen itu dapat mendapatkan kepastian hukum dengan adanya undang-undang perlindungan konsumen dalam selain itu juga sangat diharapkan bahwa pelaku usaha dapat lebih bersikap tanggung jawab dan juga jujur dalam menjalankan usahanya. Pada dasarnya para pihak yang bersengketa juga diberikan opsi untuk menyelesaikan semita secara damai menurut undang-undang nomor 8 tahun 1991 selain melakukannya melalui jalur pengadilan ataupun di luar pengadilan.
References
Afnesia, U., & Ayunda, R. (2021). Perlindungan Data Diri Peminjam Dalam Transaksi Pinjaman Online: Kajian Perspektif Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(3), 1035-1044.
Erlinawati, M., & Nugrahaningsih, W. (2017). Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Bisnis Online. Serambi Hukum, 11(01), 27-40.
Muhamad, L. F., & Rilvani, E. (2021). Systematic Review: Perlindungan Konsumen Transaksi Online. SMART Management Journal, 1(2), 40-46.
Setyawati, D. A., Ali, D., & Rasyid, M. N. (2017). Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik. Syiah Kuala Law Journal, 1(3), 46-64.
Tampubolon, W. S. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1), 53-61. Poernomo, S. L. (2019). Standar Kontrak Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), 109-120.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.