Pelanggaran Hak Merk yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Online
Keywords:
Merek, Pelanggaran, OnlineAbstract
Dalam memperkenalkan atau pemasaran suatu produk penjualan dengan cara elektronik itu jauh lebih luas jangkauannya daripada penjualan yang dilakukan secara konvensional atau bertatap muka. tentu saja daripada transaksi secara tradisional yang seluruh aktivitasnya dilakukan dengan kertas tentunya dengan adanya transaksi secara online ini lebih menguntungkan bagi para pelaku usaha. Akan tetapi tentunya akan ada perbedaan apabila transaksi dilakukan secara konvensional apabila ada akibat hukum yang disampaikan maka dapat menggunakan kertas tersebut secara bukti akan tetapi dengan transaksi online ini tidak ada dokumen nyata yang dapat diajukan sebagai bukti apabila terjadi sengketa. Pada dasarnya terkait dengan permasalahan merek itu tentunya sangat berkaitan erat dengan para pelaku usaha karena apabila suatu pelaku usaha ini memiliki merek yang cukup terkenal atau mumpuni maka akan lebih dilirik oleh para konsumennya. Undang-undang tentang merek dan persamaan dapat dipidana paling lama 4 tahun dan denda 2 miliar ketentuan ini spesifik pada pasal 100 ayat 2 yang mana termasuk kejahatan peniruan karya orang lain tanpa hak dalam ini adalah persamaan merek. Pandangan orang lain tentunya akan terpengaruh dengan adanya peniruan merek dagang oleh orang lain yang dilakukan secara sembarangan akan menyebabkan ilusi terhadap merek terkenal tentunya ini sangat merugikan bagi pemilik original dari merek tersebut dan sangat menguntungkan bagi pelaku usaha yang melakukan peniruan atau plagiarisme merek tersebut.
References
Fadhila, G. (2018). Perlindungan Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik Yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song) Di Jejaring Media Sosial Dikaitkan Dengan Hak Ekonomi B Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(2), 222-235.
Faradz, H. (2008). Perlindungan Hak Atas Merek. Jurnal Dinamika Hukum, 8(1), 38-42.
Gultom, M. H. (2018). Perlindungan hukum bagi pemegang hak merek terdaftar terhadap pelanggaran merek. Warta Dharmawangsa, (56).
Mirfa, E. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(1), 65-77.
Putra, F. N. D. (2014). Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek terhadap perbuatan pelanggaran merek. Mimbar Keadilan, 240068.
Syafira, V. T. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Superman Terhadap Pelanggaran Merek. Jurnal Suara Hukum, 3(1), 85-114.
Utama, A., Titawati, T., & Loilewen, A. F. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Dan Musik Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Ganec Swara, 13(1), 78-83.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.