Pencurian Hak Cipta

Reva Dea Ananda Sihite(1), Ratu Fatimah Az-Zahra(2), Sabrina Muntazah(3), Rhamaditya Oktaviano Suryo Adi(4),


(1) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
(2) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
(3) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
(4) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Corresponding Author

Abstract


Hak cipta adalah hak eksklusif yang hanya dimiliki oleh pengarang atau pemilik hak cipta untuk mengontrol bagaimana ide atau informasi tertentu digunakan dalam karya atau produk mereka. Beberapa definisi utama hak cipta adalah "hak untuk menyalin karya" atau "hak untuk menikmati karya secara sah". Dengan hak cipta, pemegang hak cipta dapat membatasi atau mencegah penggunaan karya tertentu. Untuk alasan yang dapat dibenarkan, hak cipta eksklusif memiliki masa berlaku terbatas. Ini disebabkan oleh fakta bahwa hak eksklusif memiliki nilai keuangan yang tidak dapat diakses oleh siapa pun.Studi ini mengevaluasi undang-undang hak cipta Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, hak cipta adalah kebebasan untuk membuat, mengubah, menduplikasi, dan bertukar kekayaan intelektual. Undang-Undang Dasar 1945 mendefinisikan hak cipta sebagai kekayaan intelektual di bidang seni, ilmu pengetahuan, dan sastra yang penting untuk pembangunan dan kesejahteraan umum. Mengambil ide orang lain dan menganggapnya sebagai ide Anda disebut pencurian hak cipta.


Keywords


Hak Cipta, Hak Eksklusif, Pencurian

References


Gatot Supramono. (2010). Hak Cipta dan Aspek-aspek Hukumnya. PT Rineka Cipta.

Kajian, S., Kopi, T., Yang, T., Sebagai, T., Dagang Di Indonesia, M., Oleh, J., Munzir, I., Kn, M., Kadarudin, S. H., & Pena Press, P. (n.d.). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Produk Indikasi Asal. http://www.imamhariyanto.com

Murniati, Rilda (FH unila). (n.d.). Tinjauan Yuridis Pengalihan Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan Undang-Undang Dibidang Hak Kekayaan Intelektual

Samantha Strimling. (2021, October 25). Tesla v. Rivian: Electric Competition Over Trade Secrets. JOLT DIGEST.

Shopar Maru Hutagalung. (1994). Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya di Dalam Pembangunan. Akademika Pressindo.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 49 times
PDF Download : 25 times

DOI: 10.57235/jerumi.v2i1.1748

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Reva Dea Ananda Sihite, Ratu Fatimah Az-Zahra, Sabrina Muntazah, Rhamaditya Oktaviano Suryo Adi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.