Pencurian Hak Cipta

Authors

  • Reva Dea Ananda Sihite Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia
  • Ratu Fatimah Az-Zahra Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia
  • Sabrina Muntazah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia
  • Rhamaditya Oktaviano Suryo Adi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jerumi.v2i1.1748

Keywords:

Hak Cipta, Hak Eksklusif, Pencurian

Abstract

Hak cipta adalah hak eksklusif yang hanya dimiliki oleh pengarang atau pemilik hak cipta untuk mengontrol bagaimana ide atau informasi tertentu digunakan dalam karya atau produk mereka. Beberapa definisi utama hak cipta adalah "hak untuk menyalin karya" atau "hak untuk menikmati karya secara sah". Dengan hak cipta, pemegang hak cipta dapat membatasi atau mencegah penggunaan karya tertentu. Untuk alasan yang dapat dibenarkan, hak cipta eksklusif memiliki masa berlaku terbatas. Ini disebabkan oleh fakta bahwa hak eksklusif memiliki nilai keuangan yang tidak dapat diakses oleh siapa pun.Studi ini mengevaluasi undang-undang hak cipta Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, hak cipta adalah kebebasan untuk membuat, mengubah, menduplikasi, dan bertukar kekayaan intelektual. Undang-Undang Dasar 1945 mendefinisikan hak cipta sebagai kekayaan intelektual di bidang seni, ilmu pengetahuan, dan sastra yang penting untuk pembangunan dan kesejahteraan umum. Mengambil ide orang lain dan menganggapnya sebagai ide Anda disebut pencurian hak cipta.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Gatot Supramono. (2010). Hak Cipta dan Aspek-aspek Hukumnya. PT Rineka Cipta.

Kajian, S., Kopi, T., Yang, T., Sebagai, T., Dagang Di Indonesia, M., Oleh, J., Munzir, I., Kn, M., Kadarudin, S. H., & Pena Press, P. (n.d.). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Produk Indikasi Asal. http://www.imamhariyanto.com

Murniati, Rilda (FH unila). (n.d.). Tinjauan Yuridis Pengalihan Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan Undang-Undang Dibidang Hak Kekayaan Intelektual

Samantha Strimling. (2021, October 25). Tesla v. Rivian: Electric Competition Over Trade Secrets. JOLT DIGEST.

Shopar Maru Hutagalung. (1994). Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya di Dalam Pembangunan. Akademika Pressindo.

Downloads

Published

2024-06-01

How to Cite

Sihite, R. D. A., Az-Zahra, R. F., Muntazah, S., & Adi, R. O. S. (2024). Pencurian Hak Cipta. Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 2(1), 129–132. https://doi.org/10.57235/jerumi.v2i1.1748

Issue

Section

Articles

Citation Check