Pelindungan Tanaman Andaliman Sebagai Indikasi Geografis
DOI:
https://doi.org/10.57235/jerumi.v2i1.1749Keywords:
Tanaman Andaliman, Indikasi Geografis, Sumatera UtaraAbstract
Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam dimulai dari jenis tumbuhan atau rempah-rempah yang beragam dan berbeda dengan negara lainnya, dengan keberagaman tersebut negara Indonesia sering sekali menjadi perbincangan dunia dengan terkenal hasil tumbuhannya yang banyak khasiatnya yang dimanfaatkan sebagai bahan makanan dan obat-obatan sehingga dinyatakan sebagai Hak milik negara yang wajib di lindungi jenisnya agar tidak punah dan tidak diklaim oleh negara lain Salah satunya adalah Tanaman andaliman (Merica Batak) dari Sumatera Utara. Jenis tanaman ini merupakan tanaman khas batak yang belum terdaftar saat ini dan hanya dimiliki oleh negara Indonesia terutama di Sumatera Utara, banyak rakyat Sumatera Utara yang menanamnnya sebagai pemegang Indikasi Geografis dan memanfaatkannya sebagai produk makanan serta obat-obatan sehingga dapat meningkatkan nilai ekonomi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif Kualitatif. Penelitian kualitatif deskriptif yaitu jenis penelitian yang menafsirkan dan menguraikan data yang ada bersamaan dengan situasi yang sedang terjadi.
Downloads
References
Ahmad, Ramli. M. (2015). Indikasi Geografis Indonesia. Jakarta Selatan : Direktorat J ende r a l Kekaya an Int e l ektua l Kementrian Hukum Dan HAM RI
Alfons, M. (2017). Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Negara Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 302.
Aridhayandi, M. (2018). Peran Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Dibidang Pembinaan Dan Pengawasan Indikasi Geografis. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 886-887.
Ayu, Miranda Risang. (2006). Memperbincangkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis. Bandung : PT. Alumni
Balqis Siagian, S. S. (2021). Pelindungan Hukum Atas Potensi Indikasi Geografis Di Kabupaten Tapanuli Utara. Jurnal Kajian Hukum, 654-655.
Darwance, R. S. (2022). Kajian Terhadap Kedudukan Pemerintah Daerah Sebagai Pemohon Dalam Perlindungan Indikais Geografis. Jurnal Hukum, 151-152.
Feriyanto, M. &. (2017). Memahami Dan Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Sentra Hki Uny.
Indriani, L. (2018). Hak Kekayaan Intelektual : Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik. Jurnal Ilmu Hukum, 249-250.
Lukito, I. (2018). Peran Pemerintah Daerah Dalam Mendorong Potensi Indikasi Geografis. 316-317.
Mahfud, MD. (2014). Politik Hukum di Indonesia. Cetakan ke-6. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Masrur, D. R. (2018). Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Yang Telah Didaftarkan Sebagai Merek Berdasarkan Instrumen Hukum Nasional Dan Hukum Internasional. Lex Jurnalica, 195-196.
Maya Jannah, S. (2018). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Dalam Hak Cipta Di Indonesia. Jurnal Ilmiah, 56-57.
Mertokusumo, Sudikno. (2010). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Edisi Revisi. Cetakan ke-05 Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka.
Muttaqin, R. (2022). Analisis Yuridis Peran Peerintah Kabupaten Gayo Dalam Perlindungan Indikasi Geografis Terhadap Produk Lokal. Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 203-204.
Nareswari, N. N. (2022). Peran Pemerintah Daerah Dalam Melindungi Nilai Ekonomi Atas Indikasi Geografis Di Indonesia. Jurnal Kertha Wicara, 1686-1697.
Pasal 56 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001
Ranitya Ganindha, S. (2020). Peran Pemerintah Daerah Dalam Mendukung Potensi Indikasi Geografis Produk Pertanian. Jurnal Cakrawala Hukum, 216-217.
Ria Karlina Lubis, M. C. (2022). Peran Pemerintah Kabupaten Magelang Dalam Pendaftaran Indikasi Geografis. Journal Ofadministracion Law, 246.
Sembiring, M. S. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Andaliman (Merica Batak) Sebagai Indikasi Geografi Di Kabupaten Toba Samosir. 320-321.
Sinaga, N. A. (2020). Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pembangunan Ekonomi Diindonesia. Jurnal Hukum Sasana, 145-146.
Sundari, E. & Sumiarni, Endang. (2015). Po liti k Hu k um & Ta t a Hu k um Indonesia. Yogyakarta : Cahaya Atma Putaka.
Undang Undang Nomor 20 Tahun tentang merek dan Indikasi Geografis
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












