Analisis Hak Asasi Manusia Dalam Penanganan Kasus Mario Dandy

Marsha Diva Ananda Putri Silalahi(1), Nadya Azzahra(2), Muhammad Rifki Rahmatsyah Purba(3), Ade Bagaskara(4), Andriansyah Hasibuan(5), Annisa Aulia Roza(6), Syifa Ersa Hafizah(7), Fajriawati Fajriawati(8),


(1) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(2) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(3) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(4) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(5) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(6) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(7) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(8) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Corresponding Author

Abstract


Hak Asasi Manusia adalah hak yang diberikan kepada setiap individu oleh Tuhan Yang Maha Esa sebelum mereka lahir, yang mana ia akan berlaku dimanapun, kapanpun dan berlaku untuk setiap orang dan ia tidak bisa diganggu gugat. Hak yang dimiliki seseorang dapat dilanggar namun tidak dapat dihapuskan oleh siapapun dan oleh tindakan apapun. Seseorang yang menyebabkan terenggutnya hak yang dimiliki orang lain merupakan tindak pelanggaran HAM. Dan Kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM. Kasus Penganiayaan David Ozora oleh  Mario Dandy terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata Ulujami, Jakarta Selatan, dimana latar belakang Mario Dandy seorang anak Kepala Bagian Umum Dirjen Pajak di kementrian keuangan, Mario Dandy merupakan mahasiswa universitas Prasetya Mulya. Alasan Mario Dandy melakukan kekerasan terhadap David Ozora karena ia merasa sang kekasih tidak diperlakukan sewajarnya oleh David Ozora, Kejadian tersebut membuat Mario Dandy terjerat beberapa pasal dari KUHP.


Keywords


Hak Asasi Manusia, Mario Dandy, Kekerasan Fisik

References


Akbar. (2023). Kasus Penganiayaan David Ozora Oleh Mario Dandy Anak Pejabat Pajak.

Ardinata, M. (2020). Tanggung Jawab Negara Terhadap Jaminan Kesehatan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM.

Ella, E. s., Samantha, B., ghani, C. C., & dkk. (2023). Analisa Pribadian The Dark Triad Pada Video Kekerasan Mario Dandy ( Dalam Ranah Psikologi KOmunikasi). Jurnal Ilmiah Multi Displin Indonesi, 2490.

Harefa, R. R. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Turut Serta Tindak Pidana Penganiayaan. Jurnal USM Law Review.

Harisma, & Fajriawati. (2022). Penanggungjawab terhadap Hak Asasi Manusia. Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi.

Hasan, Z., Wati, D. s., yunita, U. t., & dkk. (2023). Analisis Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan oleh Mario Dandy . Jurnal Serambi Hukum.

Hidayat, T. (2023). Partisipasi warganegara digital terhadap proses demokrasi pancasila. Global Education Journal.

Makhfudz, A. (2023). Sikap Kompas.ID dan NU.OR.ID dalam isu penganiayaan Mario dandy. 44.

Pemerintahan RI. (2014). Undang-undang nomor 31 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang nomor13 tahun 2016 Tentang Perlindungan sanksi dan korba.

Sururiyah, L. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Sanksi Dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Sanksi Dan Korban. Jurnal Kajian Hukum.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 100 times
PDF Download : 89 times

DOI: 10.57235/jerumi.v2i1.1999

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Marsha Diva Ananda Putri Silalahi, Nadya Azzahra, Muhammad Rifki Rahmatsyah Purba, Ade Bagaskara, Andriansyah Hasibuan, Annisa Aulia Roza, Syifa Ersa Hafizah, Fajriawati Fajriawati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.