Analisis Hak Asasi Manusia Dalam Penanganan Kasus Mario Dandy
DOI:
https://doi.org/10.57235/jerumi.v2i1.1999Keywords:
Hak Asasi Manusia, Mario Dandy, Kekerasan FisikAbstract
Hak Asasi Manusia adalah hak yang diberikan kepada setiap individu oleh Tuhan Yang Maha Esa sebelum mereka lahir, yang mana ia akan berlaku dimanapun, kapanpun dan berlaku untuk setiap orang dan ia tidak bisa diganggu gugat. Hak yang dimiliki seseorang dapat dilanggar namun tidak dapat dihapuskan oleh siapapun dan oleh tindakan apapun. Seseorang yang menyebabkan terenggutnya hak yang dimiliki orang lain merupakan tindak pelanggaran HAM. Dan Kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM. Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata Ulujami, Jakarta Selatan, dimana latar belakang Mario Dandy seorang anak Kepala Bagian Umum Dirjen Pajak di kementrian keuangan, Mario Dandy merupakan mahasiswa universitas Prasetya Mulya. Alasan Mario Dandy melakukan kekerasan terhadap David Ozora karena ia merasa sang kekasih tidak diperlakukan sewajarnya oleh David Ozora, Kejadian tersebut membuat Mario Dandy terjerat beberapa pasal dari KUHP.
Downloads
References
Akbar. (2023). Kasus Penganiayaan David Ozora Oleh Mario Dandy Anak Pejabat Pajak.
Ardinata, M. (2020). Tanggung Jawab Negara Terhadap Jaminan Kesehatan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM.
Ella, E. s., Samantha, B., ghani, C. C., & dkk. (2023). Analisa Pribadian The Dark Triad Pada Video Kekerasan Mario Dandy ( Dalam Ranah Psikologi KOmunikasi). Jurnal Ilmiah Multi Displin Indonesi, 2490.
Harefa, R. R. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Turut Serta Tindak Pidana Penganiayaan. Jurnal USM Law Review.
Harisma, & Fajriawati. (2022). Penanggungjawab terhadap Hak Asasi Manusia. Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi.
Hasan, Z., Wati, D. s., yunita, U. t., & dkk. (2023). Analisis Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan oleh Mario Dandy . Jurnal Serambi Hukum.
Hidayat, T. (2023). Partisipasi warganegara digital terhadap proses demokrasi pancasila. Global Education Journal.
Makhfudz, A. (2023). Sikap Kompas.ID dan NU.OR.ID dalam isu penganiayaan Mario dandy. 44.
Pemerintahan RI. (2014). Undang-undang nomor 31 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang nomor13 tahun 2016 Tentang Perlindungan sanksi dan korba.
Sururiyah, L. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Sanksi Dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Sanksi Dan Korban. Jurnal Kajian Hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












