Implikasi Kesehatan Mental Akibat Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Authors

  • Ahmad Fauzan Zuhdi Harahap Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Dimas Aqilasyach Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Fatimah Audy Syafawaty Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Firlya Salsabila Zen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Mafazana Zuhra Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Muhammad Prayoga Elza Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Rauf Alfaro Zebua Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Qolbi Wiratama Siahaan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Fajriawati Fajriawati Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Keywords:

Kesehatan Mental, Kekerasan Seksual, Anak

Abstract

Penelitian ini menggambarkan dampak serius terhadap kesehatan mental anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual. Penelitian ini mengeksplorasi konsekuensi psikologis dari pengalaman traumatis tersebut, mencakup aspek-aspek seperti depresi, kecemasan, dan gangguan psikologis lainnya. Analisis mendalam dilakukan untuk memahami bagaimana kekerasan seksual dapat memengaruhi kesehatan mental jangka panjang dan kualitas hidup korban. Penelitian ini juga menyoroti perlunya intervensi yang tepat dan dukungan holistik dalam pemulihan kesehatan mental anak-anak yang terkena dampak. Temuan dari penelitian ini dapat memberikan wawasan yang berharga bagi praktisi kesehatan mental, penegak hukum, serta pihak-pihak terkait untuk mengembangkan strategi pencegahan dan penanganan yang lebih efektif terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

References

Anggraini, A. A. I. T. C., & Iman, A. S. (2022). Pemicu Kekerasan Seksual dari Perspektif Islam. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2).

Fadilah, M. (2020). Tinjauan Hukum Tentang Perlindungan Hak-Hak Dasar Anak Korban Kekerasan Dihubungkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang (Doctoral dissertation, Universitas Komputer Indonesia).

Handayani, M. (2017). Pencegahan kasus kekerasan seksual pada anak melalui komunikasi antarpribadi orang tua dan anak. JIV-Jurnal Ilmiah Visi, 12(1), 67-80.

Harisman, H., & Fajriawati, F. (2022, April). Penanggungjawab Terhadap Hak Asasi Manusia. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 1, No. 1, pp. 408-413).

Kusumaningtyas, U. (2013). Dampak Kesehatan Mental Pada Anak Korban Kekerasan Seksual.

Maulidia, S., Nihayah, U., Wulandari, A., & Syaekhoni, R. (2022). Menyoal Kesehatan Mental Anak Korban Kekerasan Seksual. Ghaidan: Jurnal Bimbingan Konseling Islam dan Kemasyarakatan, 6(1), 17-25.

Ningrumsari, F. D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual (Suatu Kajian Feminist Legal Theory) (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).

Noviana, I. (2015). Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya. Sosio Informa, 52819.

Nurfazryana, N., & Mirawati, M. (2022). Dampak Psikologis Kekerasan Seksual Pada Anak. UNES Journal Of Social and Economics Research, 7(2), 32-43.

Perempuan, K. (2020). Kekerasan meningkat: Kebijakan penghapusan kekerasan seksual untuk membangun ruang aman bagi perempuan dan anak perempuan. Catahu: Catatan tahunan tentang kekerasan terhadap perempuan, 1-109.

Sitompul, A. H. (2015). Kajian Hukum Tentang Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Indonesia. Lex Crimen, 4(1).

Solehati, T., Kharisma, P. A., Nurasifa, M., Handayani, W., Haryati, E. A., Nurazizah, S. A. Z., ... & Kosasih, C. E. (2023). Metode Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak Berbasis Orang Tua: Systematic Review. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 7(4), 4128-4143.

Downloads

Published

2024-06-01

Issue

Section

Articles