Implikasi Kesehatan Mental Akibat Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur
Keywords:
Kesehatan Mental, Kekerasan Seksual, AnakAbstract
Penelitian ini menggambarkan dampak serius terhadap kesehatan mental anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual. Penelitian ini mengeksplorasi konsekuensi psikologis dari pengalaman traumatis tersebut, mencakup aspek-aspek seperti depresi, kecemasan, dan gangguan psikologis lainnya. Analisis mendalam dilakukan untuk memahami bagaimana kekerasan seksual dapat memengaruhi kesehatan mental jangka panjang dan kualitas hidup korban. Penelitian ini juga menyoroti perlunya intervensi yang tepat dan dukungan holistik dalam pemulihan kesehatan mental anak-anak yang terkena dampak. Temuan dari penelitian ini dapat memberikan wawasan yang berharga bagi praktisi kesehatan mental, penegak hukum, serta pihak-pihak terkait untuk mengembangkan strategi pencegahan dan penanganan yang lebih efektif terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
References
Anggraini, A. A. I. T. C., & Iman, A. S. (2022). Pemicu Kekerasan Seksual dari Perspektif Islam. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2).
Fadilah, M. (2020). Tinjauan Hukum Tentang Perlindungan Hak-Hak Dasar Anak Korban Kekerasan Dihubungkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang (Doctoral dissertation, Universitas Komputer Indonesia).
Handayani, M. (2017). Pencegahan kasus kekerasan seksual pada anak melalui komunikasi antarpribadi orang tua dan anak. JIV-Jurnal Ilmiah Visi, 12(1), 67-80.
Harisman, H., & Fajriawati, F. (2022, April). Penanggungjawab Terhadap Hak Asasi Manusia. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 1, No. 1, pp. 408-413).
Kusumaningtyas, U. (2013). Dampak Kesehatan Mental Pada Anak Korban Kekerasan Seksual.
Maulidia, S., Nihayah, U., Wulandari, A., & Syaekhoni, R. (2022). Menyoal Kesehatan Mental Anak Korban Kekerasan Seksual. Ghaidan: Jurnal Bimbingan Konseling Islam dan Kemasyarakatan, 6(1), 17-25.
Ningrumsari, F. D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual (Suatu Kajian Feminist Legal Theory) (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).
Noviana, I. (2015). Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya. Sosio Informa, 52819.
Nurfazryana, N., & Mirawati, M. (2022). Dampak Psikologis Kekerasan Seksual Pada Anak. UNES Journal Of Social and Economics Research, 7(2), 32-43.
Perempuan, K. (2020). Kekerasan meningkat: Kebijakan penghapusan kekerasan seksual untuk membangun ruang aman bagi perempuan dan anak perempuan. Catahu: Catatan tahunan tentang kekerasan terhadap perempuan, 1-109.
Sitompul, A. H. (2015). Kajian Hukum Tentang Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Indonesia. Lex Crimen, 4(1).
Solehati, T., Kharisma, P. A., Nurasifa, M., Handayani, W., Haryati, E. A., Nurazizah, S. A. Z., ... & Kosasih, C. E. (2023). Metode Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak Berbasis Orang Tua: Systematic Review. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 7(4), 4128-4143.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.