Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembegalan yang Dilakukan Sekelompok Anak Muda Dalam Sudut Pandang Kriminologi (Studi Putusan Nomor 348/Pid.B/2019/PN Sdn)

(1) * Dita Ayuna Putri Mail (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia)
(2) Hafiza Saharani Mail (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia)
(3) Vevi Amelia Mail (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia)
(4) Kheisya Salsabila Mail (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia)
(5) Azrial Abrar Mail (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia)
(6) Rio Aditya Prabowo Mail (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia)
(7) Yusril Syahputra Sitorus Mail (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia)
(8) Fajriawati Fajriawati Mail (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Begal merupakan fenomena kejahatan dalam kehidupan masyarakat. Permasalahan pada penelitian ini adalah kajian terhadap pertimbangan hakim dalam putusan nomor 348/Pid.B/2019/PN Sdn dalam perspektif kriminologi dan faktor yang menyebabkan terjadinya fenomena tindak pidana pembegalan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif, yang dilakukan dengan dasar asas maupun teori hukum. Hasil Penelitian didapati bahwa perspektif kriminologi tindakan yang dilakukan Terdakwa ini berawal dari kondisi kesejahteraan Terdakwa yang kurang baik selain itu karena Terdakwa memiliki kelompok sepermainan yang di dalamnya terbiasa dengan tindakan kriminal membuat Terdakwa yang memiliki kontrol diri kurang akhirnya terpengaruh untuk melakukan perbuatan yang menyalahi aturan sehingga kemudian merugikan masyarakat. Faktor yang menyebabkan terjadinya pembegalan yang dilakukan Terdakwa pada kasus ini disebabkan faktor sosiologis atau lingkungan dan faktor sosio-ekonomis yang terjadi sehingga membuat Terdakwa tidak dapat mengontrol dirinya sendiri dari ajakan teman-temannya melakukan tindak pidana.


Keywords


Anak Muda, Kriminologi, Pembegalan

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jerumi.v2i1.2012
      

Article metrics

10.57235/jerumi.v2i1.2012 Abstract views : 197 | PDF views : 293

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abdussalam, H. . (2017). Kriminologi. Restu Agung.

Annur, C. M. (2023). Pencurian, Kejahatan Paling Banyak di Indonesia sampai Tahun 2023. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/07/18/pencurian-kejahatan-paling-banyak-di-indonesia-sampai-april-2023

Arsana, G. W. (2020). Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan oleh Anak. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 186–190.

Atasasmita, R. (2015). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Refika Aditama.

Dan, S. S. P., & Keamanan. (2018). Statistik Kriminal 2018. Badan Pusat Statistik.

Erika, L. (2019). Tinjauan Yuridis Kriminologis Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan oleh Ibu Terhadap Bayinya di Wilayah Hukum Kepolisian Pati. Diponegoro Law Jurnal, 8(3), 2145–2158.

Erniwati. (2020). Kejahtan Kekerasan Dalam Perspektif Kriminologi. Jurnal Mizani, 25(2), 101–112.

Fajriawati. (2016). Dampak Perekonomian Terhadap Masyarakat Miskin di Lingkungan Kampung Nelayan Kecamatan Medan Labuhan. Jurnal Ekonomiwikawan, 16(2), 1–13.

Gani, R. A. (2022). Penegakan Hukum Terhadpa Kejahatan Begal Bersenjata (Studi Kasus di Kepolisian Sektor Telanaipura Kota Jambi). Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 1(2), 137–147.

Hadiyanto, A. (2021). Pengantar Teori Kriminologi dan Teori Tindak Pidana. Cattleya Darmaya Fortuna.

Kadarudin. (2021). Penelitian di Bidang Ilmu Hukum. Formaci.

Kasenda, B. (2023). Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Begal yang Dilakukan oleh Anak di Bawah Umur. Jurnal Lex Administratum, XI(04), 1–11.

Laxsmi, P. A. D. (2023). Pembunuhan Anak oleh Ibu Kandung yang di Bawah Umur. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 188–192.

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Moeleong, L. J. (2018). Metode Penelitian Kualitatif (Edisi Revi). Rosdakarya.

Saragih, Y. M. (2021). Pengantar Teori Kriminologi & Teori Dalam Hukum Pidana. Cattleya Darmaya Fortuna.

Situmeang, S. M. (2015). Buku Ajaran Kriminologi. Rajawali Buana Pustaka.

Suryani, D. E. (2023). Tinjauan Hukum Terhadap Kejahatan Begal Motor yang Dilakukan Oleh Remaja (Studi Kasus di Polsek Sunggal). Jurnal Interpretasi Hukum, 4(2), 285–291.

Syahrum, M. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Dotplus Publisher.

Syamsuddin, M. (2021). Mahir Meneliti Permasalahan Hukum. Prenada Media.

Widodo, K. L. P. (2020). Analisis Kasus Begal Sepeda Motor di Kota Kendari (Studi Kasus Putusan Nomor.308/Pid.B/2021/PN Kdi). Jurnal Panorama Hukum, 2(2), 126–138.

Zaidan, A. (2021). Kebijakan Kriminal. Sinar Grafika.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Dita Ayuna Putri

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.