Tinjauan Yuridis Hukum Waris Adat Lampung Dalam Praktik Penyelesaian Sengketa Harta Warisan (Studi pada Desa Branti Raya)

Aldy Avicena Wijaya(1), Anggalana Anggalana(2), Yulia Hesti(3),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Masyarakat suku Pepadun dalam pembagian waris dilakukan dengan cara musyawarah dan menggunakan sistem patrilineal Tetapi dalam keputusan pada pembagian waris tidak menguntungkan pihak perempuan. Hal ini mengakibatkan perselisihan sengketa waris terutama pada pasangan berbeda suku karena anak perempuan ingin pembagian waris berdasarkan adat lain atau hukum Islam. Beberapa kali terjadi perselisihan tersebut di Desa Branti Raya yang dihuni oleh masyarakat berbagai macam suku kemudian banyak pasangan keluarga berbeda suku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik hukum adat Lampung dalam penyeleseaian sengketa waris di Desa Branti Raya Kecamatan Natar Lampung Selatan. Dengan menggunakan metode penelitian lapangan dan pendekatan normatif yuridis. Kemudian pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah dalam penyelesaian sengketa waris di Desa Branti Raya dengan cara musyawarah mufakat dengan dasar hukum adat Lampung Pepadun. Musyawarah inilah yang menghasilkan penetapan akhir pada masalah sengketa waris.


Keywords


Waris, Adat Lampung, Sengketa Harta Warisan

References


Amiruddin dan Zainal Asikin. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 18.

Erlina, B., Ainita, O., & Aini, N. 2023. Pertimbangan Hakim Pada Sengketa Peralihan Hak Milik Atas Tanah Warisan Yang Dikuasai Oleh Mantan Istri Dari Salah Satu Ahli Waris. Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, Vol. 12, No. 1, hlm. 50.

Irham, M. A. 2013. Lembaga Perwatin dan Kepunyimbangan dalam masyarakat adat Lampung: analisis antropologis. Analisis Jurnal Studi Keislaman. Vol. 13, No. 1, hlm. 160.

Listyawati, P. R., & Dazriani, W. 2015. Perbandingan Hukum Kedudukan Ahli Waris Pengganti berdasarkan Hukum Kewarisan Islam dengan Hukum Kewarisan menurut KUHPerdata. Jurnal Pembaharuan Hukum. Vol. 2, No. 3, hlm. 335.

Muhibbin, Moh, dan Wahid, Abdul. 2010. Hukum Kewarisan Islam sebagai pembaharuan Hukum Positif di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 12.

Soekanto & Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat. Rajawali, Jakarta, hlm. 35.


Full Text: Untitled

Article Metrics

Abstract View : 68 times
Untitled Download : 28 times

DOI: 10.57235/jerumi.v2i1.2079

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Aldy Avicena Wijaya, Anggalana Anggalana, Yulia Hesti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.