Tinjauan Yuridis Pemberian Nafkah Anak Yang Dibawah Pengasuhan Ibunya Setelah Terjadinya Perceraian Suami Istri (Studi Putusan Nomor 1010/Pdt.G/2023/PA.Tnk)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jerumi.v2i2.2127Keywords:
Pemberian Nafkah, Anak, PerceraianAbstract
Pertimbangan Hakim Dalam Pemberian Yang Dibawah Pengasuhan Ibunya Setelah Terjadinya Perceraian Suami Istri Berdasarkan Putusan Nomor: 1010/Pdt.G/2023/PA.Tnk. telah sesuai dengan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, maka yang berhak mengasuhnya adalah Penggugat Rekonvensi selaku ibunya danpemeberian nafkah terhadap anak pertimbangan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 98 Ayat (1) dan Pasal 105 huruf (c) Kompilasi hukum Islam. Dan Akibat hukum dari putusan pemberian nafkah anak yang dibawah pengasuhan ibunya setelah terjadinya Perceraian Suami Istri Berdasarkan Putusan Nomor: 1010/Pdt.G/2023/ PA.Tnk), Pertama Penggugat dan Tergugat bukan lagi suamai Istri dan tidak memiliki hubungan hukum, kedua hak asuh anak jatuh Ibu kandungnya, ketiga Penggugat harus memberikan Nafkah anak sebesar Rp.1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selain dari biaya pendidikan dan kesehatan setiap bulan sampai kedua anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun, dan akan bertambah setiap tahunnya sebesar 10 % dari jumlah pembebanan tersebut di atas dan nafka Mut’ah berupa Mas 24 Karat sebesar 20 (dua puluh) Gram.
Downloads
References
Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.
Ali Zainuddin. 2007. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
Andi Hamzah. 2006. KUHP dan KUHAP. Rineka Cipta, Jakarta.
Arso Sosroatmodjo dan Wasit Aulawi. 2010. Hukum Perkawinan di Indonesia. Bulan Bintang, Jakarta.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.
Elisabeth Nurhaini Butarbutar. 2011. Penerapan Dan Pengaturannya Dalam Hukum Acara Perdata. Dinamika Hukum. Volume 11 Nomor 3 Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas, Sumatra Utara.
I.P.M Ranuhandoko. 2006. Terminologi Hukum Inggris-Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
Kepmentan Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik.
Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kompilasi Hukum Islam. 2012. Nuansa Aulia. Bandung.
Lilik Mulyadi. 2009. Hukum Acara Perdata: Menurut Teori dan Praktik Peradilan di Indonesia, Djambatan, Jakarta.
M. Yahya Harahap. 2005. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika, Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Bahan Bebahaya.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman.
Permentan Nomor 43/permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-organik.
Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Amandemen.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.
Yan Pramadya Puspa. 2008. Kamus Hukum Belanda-Indonesia-Inggris. Aneka Ilmu, Semarang. Vol. 2, No. 01.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












