Akibat Hukum Dari Penetapan Keterangan Meninggal Pengadilan Negeri (Studi Putusan Nomor 182/Pdt.P/2023/PN Kla)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jerumi.v2i2.2137Keywords:
Akibat Hukum, Penetapan Meninggal, PengadilanAbstract
Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Penetapan Keterangan Meninggal Pengadilan Negeri berdasarkan Putusan Nomor 182/Pdt.P/2023 /PN Kla yakni mengacu kepada ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undangundang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan “setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian” dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 472.12/932/DUKCAPIL tentang Penerbitan Akta Kematian untuk Kematian yang Sudah Lama Terjadi menyatakan bahwa terhadap pelaporan pencatatan kematian yang sudah lama terjadi, pencatatan kematiannya dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan.dan Akibat Hukum Dari Penetapan Keterangan Meninggal Pengadilan Negeri Berdasarkan Putusan Nomor 182/Pdt.P/2023/ PN Kla, adalah kematian Sarjuni karena kecelakan, benar dan telah terbukti sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat. Dengan adanya penetapan dari pengadilan menjadi bukti guna menerbitkan akta kematian dari Sarjuni, sehingga Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan harus mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama Sarjuni sesuai degan ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku.
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad. 2017. Hukum Perdata Indonesia Cetak ke 5. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Amir Syarifuddin. 2004. Hukum Kewarisan Islam, Kencana, Jakarta.
Anasrul. 2018. https://lbh-ri.com/putusan-hakim-dalam-hukum-acara-perdata/
Darius Lekalawo. 2015. http://dariuslekalawo.blogspot.com/2015/05/apa-perbedaan-putusan-dan-penetapan.html.
Darwan Prints. 2012. Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2000. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.
Dian Khairul Umam, Fiqih Mawaris, 2006. Pustaka Setia, Bandung.
Fuad Abdullah and Partner. 2021. https://fuadabdullahlawoffice.com/perbedaan-permohonan-dan-gugatan-dalam-dunia-hukum/.
Hari Harjanto Setiawan. 2017. Akta Kelahiran Sebagai Hak Identitas Diri Kewarganegaraan Anak, Kementerian Sosial RI , Jakarta Timur, Vol. 3, No. 01. https://tangerangkab.go.id/detail-konten/show-berita/1899.
Kitab Undang Undang Hukum Acara Perdata.
Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Komariah. 2004. Hukum Perdata, Cetakan ketiga Edisi Revisi. UMM Press, Malang.
Lilik Mulyadi. 2009. Hukum Acara Perdata: Menurut Teori dan Praktik Peradilan di Indonesia, Djambatan, Jakarta
Lilik Mulyadi. 2010. Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
M. Yahya Harahap. 2005. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika, Jakarta.
Okta Ainita. 2021. Analisis Perubahan Dokumen Akta Kelahiran Yang Disebabkan Kesalahan Pencatatan, Pakuan Law Review, Bogor. Vol. 2, No. 01.
P.N.H. Simanjuntak. 2009. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Djambatan, Jakarta.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.
R. Soepomo. 2004. Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Piramita, Jakarta.
R. Soeroso. 2009. Praktik Hukum Acara Perdata Tata Cara dan Proses Persidangan, Sinar Grafika, Jakarta.
R. Subekti. 2009. Hukum Acara Perdata Cetakan 6. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Bandung.
R. Subekti. 2017. Hukum Acara Perdata Cetakan 2, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Bandung.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. 2009. Hukum Acara Perdata: Dalam Teori dan Praktik. Mandar Maju, Bandung.
Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty, Yogyakarta.
Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 472.12/932/Dukcapil.
Tami Rusli. 2017. Pengatar Ilmu Hukum. Universitas Bandar Lampung (UBL) Press, Bandar Lampung.
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).
Yan Pramadya Puspa. 2008. Kamus Hukum Belanda-Indonesia-Inggris. Aneka Ilmu, Semarang.
Zulfi Diane Zaini. 2022. Mekanisme Perubahan Nama Pribadi Yang Tercantum Pada Dokumen Akta Kelahiran:(Studi Putusan Nomor 70/Pdt. P/2021/PN.Tjk). Ulil Albab: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Tasikmalaya. Vol. 2, No. 03.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












