Perbedaan Hak Merga Silima di Suku Karo Terkait Pernikahan Semarga
DOI:
https://doi.org/10.57235/jerumi.v2i2.4038Keywords:
Karo, Pernikahan, Merga Silima, SembiringAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan hak merga silima di suku Karo, terkait pernikahan semarga pada kelompok Sembiring. Suku Karo terdiri dari 5 marga yaitu Ginting, Karo-karo, Tarigan, Perangin-angin dan Sembiring. Pernikahan semarga pada suku Karo ini hanya diperbolehkan pada kelompok marga Sembiring saja keempat marga lainnya tidak diperbolehkan. Pernikahan semarga pada Sembiring sangatlah dilarang. Akan tetapi, kelompok marga Sembiring dalam hal ini memiliki hak yang berbeda karena pernikahan semarga dalam kelompok Sembiring sudah sejak zaman dahulu diperbolehkan serta bukan sesuatu yang tabu bagi kelompok marga lainnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menginvestigasi dan memahami permasalahannya, teknik yang dilakukan dalam mengumpulkan data melalui wawancara dan sumber datanya dari narasumber yang ber etnis Karo.
Downloads
References
Ashmarita, Dkk. (2022, June). Orang Batak Mempertahankan Identitas Etnisnya. Jurnal In Indonesian Annual Conference Series (pp. 43-46).
Bukit, S., Suastika, I. N., & Sanjaya, D. B. (2022). Perkawinan Semarga Dalam Klan Sembiring Pada Masyarakat Karo Di Desa Sampun Kecamatan Dolat Rayat Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara. Ganesha Civic Education Journal, 24-30.
Fadli, M. R. (2021). Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif. Humanika, 33-54.
Nur, S. M., Rasminto, R., & Khausar, K. (2019). Pendidikan karakter dalam perspektif kebudayaan (studi pada keluarga suku Batak Toba). Bina Gogik: Jurnal Ilmiah Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 6(2).
Pohan, M. (2021). Fenomena Dan Faktor Perkawinan Semarga (Studi Kasus Terhadap Masyarakat Batak Mandailing Di Yogyakarta). Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 67-84.
Rantan, M. R. S., & Adiasih, N. (2023). Penerapan Sistem Pewarisan Patrilineal Masyarakat Adat Batak Toba (Putusan Nomor 3494 K/Pdt/2016). Reformasi Hukum Trisakti, 5(2), 305-316.
Sembiring, F., Mokorimban, M. A., & Worung, P. F. (2023). Larangan Perkawinan Semarga Bagi Masyarakat Suku Batak Karo Dan Sanksi Adat Perkawinan Semarga Berdasarkan Hukum Adat Dan Undang-Undang Perkawinan. Jurnal Fakultas Hukum.
Siahaan, H. (2019). Perkawinan Antar Negara Di Indonesia Berdasarkan Hukum Perdata Internasional. 140-153.
Sitepu, N. E., & Sutikno. (2021). Analisis Upacara Adat Perkawinan Suku Karo Di Desa Kebayaken Kabupaten Karo. Jurnal Komunitas Bahasa, 101-109.
Suryani, D., & Sayuti, A. T. (2022). Sanksi Adat Perkawinan Semarga Masyarakat Batak Angkola Di Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(1), 1-22.
Syakhrani, A. W., & Kamil, M. L. (2022). Budaya Dan Kebudayaan: Tinjauan Dari Berbagai Pakar, Wujud-Wujud Kebudayaan, 7 Unsur Kebudayaan Yang Bersifat Universal. Cross-Border, 782-791.
Waluyo, B. (2020). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 193-199.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












