Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cuti Pekerja Perempuan Dalam Sistem Ketenagakerjaan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jerumi.v2i2.4270Keywords:
Perlindungan Hukum, Hak Cuti, Pekerja Wanita, IndonesiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak cuti pekerja perempuan di Indonesia, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. Fokus utama dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi bagaimana regulasi yang ada dapat memberikan perlindungan efektif dan mengapa masih terdapat kesenjangan dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka, yang mencakup analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, literatur akademik, dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memberikan hak cuti melahirkan, cuti haid, dan cuti keguguran dengan tetap memberikan upah penuh, implementasi hak-hak tersebut masih terhambat oleh beberapa faktor. Hambatan utama yang diidentifikasi adalah kurangnya pemahaman dan kesadaran di kalangan pekerja dan pemberi kerja tentang hak-hak yang dimiliki, serta minimnya pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah. Penelitian ini juga menemukan bahwa pekerja perempuan sering kali mengalami ketakutan akan kehilangan pekerjaan jika mereka menggunakan hak cuti yang mereka miliki. Solusi yang diusulkan mencakup peningkatan edukasi dan sosialisasi mengenai hak-hak pekerja perempuan, serta penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perlindungan hukum terhadap hak cuti pekerja perempuan dapat terlaksana dengan lebih efektif dan adil.
Downloads
References
Adityarani, N. W. (2020). Hak Cuti Melahirkan Bagi Pekerja Perempuan Sebagai Penerapan Hukum Hak Asasi Manusia Dan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Di Indonesia. Jurnal fundamental justice, 28-45.
Djakaria, M. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Wanita Untuk Memperoleh Hak-Hak Pekerja Dikaitkan Dengan Kesehatan Reproduksi. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(1), 15-28.
Flambonita, S. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Perempuan di Bidang Ketenagakerjaan. Simbur Cahaya, 24(1), 4397-4424.
Najicha, F. U. (2022). Urgensi Perlindungan Sosial Cuti Haid Terhadap Tenaga Kerja Perempuan. Jurnal Panorama Hukum, 7(2), 110-121.
Siregar, T. T., & Sharendova, L. (2023). Analisis Perlindungan Hak Cuti Hamil Dan Melahirkan Bagi Pekerja Perempuan Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 21952-21957.
Sudharma, K. J. A., Artami, I. A. K., & Rachella, B. (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Hak Cuti Haid Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Vyavahara Duta, 16(01), 1-13.
Tantimin, T., & Sinukaban, E. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tenaga Kerja Perempuan Terkait Ketidaksetaraan Gender Di Indonesia. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(3), 395-406.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












