Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cuti Pekerja Perempuan Dalam Sistem Ketenagakerjaan Indonesia

(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara

Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak cuti pekerja perempuan di Indonesia, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. Fokus utama dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi bagaimana regulasi yang ada dapat memberikan perlindungan efektif dan mengapa masih terdapat kesenjangan dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka, yang mencakup analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, literatur akademik, dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memberikan hak cuti melahirkan, cuti haid, dan cuti keguguran dengan tetap memberikan upah penuh, implementasi hak-hak tersebut masih terhambat oleh beberapa faktor. Hambatan utama yang diidentifikasi adalah kurangnya pemahaman dan kesadaran di kalangan pekerja dan pemberi kerja tentang hak-hak yang dimiliki, serta minimnya pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah. Penelitian ini juga menemukan bahwa pekerja perempuan sering kali mengalami ketakutan akan kehilangan pekerjaan jika mereka menggunakan hak cuti yang mereka miliki. Solusi yang diusulkan mencakup peningkatan edukasi dan sosialisasi mengenai hak-hak pekerja perempuan, serta penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perlindungan hukum terhadap hak cuti pekerja perempuan dapat terlaksana dengan lebih efektif dan adil.
Keywords
References
Adityarani, N. W. (2020). Hak Cuti Melahirkan Bagi Pekerja Perempuan Sebagai Penerapan Hukum Hak Asasi Manusia Dan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Di Indonesia. Jurnal fundamental justice, 28-45.
Djakaria, M. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Wanita Untuk Memperoleh Hak-Hak Pekerja Dikaitkan Dengan Kesehatan Reproduksi. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(1), 15-28.
Flambonita, S. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Perempuan di Bidang Ketenagakerjaan. Simbur Cahaya, 24(1), 4397-4424.
Najicha, F. U. (2022). Urgensi Perlindungan Sosial Cuti Haid Terhadap Tenaga Kerja Perempuan. Jurnal Panorama Hukum, 7(2), 110-121.
Siregar, T. T., & Sharendova, L. (2023). Analisis Perlindungan Hak Cuti Hamil Dan Melahirkan Bagi Pekerja Perempuan Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 21952-21957.
Sudharma, K. J. A., Artami, I. A. K., & Rachella, B. (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Hak Cuti Haid Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Vyavahara Duta, 16(01), 1-13.
Tantimin, T., & Sinukaban, E. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tenaga Kerja Perempuan Terkait Ketidaksetaraan Gender Di Indonesia. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(3), 395-406.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/jerumi.v2i2.4270
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Nayla Putri Yandika, Christine S T Kansil

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.