Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi oleh Aparat Kepolisian Daerah Lampung
Keywords:
Korupsi, Peran Kepolisian, Penegakan HukumAbstract
Penanggulangan korupsi oleh aparat kepolisian merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Korupsi, sebagai tindak pidana yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, memerlukan pendekatan sistematis dan integritas yang tinggi dari pihak penegak hukum, termasuk kepolisian. Jurnal ini membahas peran kepolisian dalam menangani kasus-kasus korupsi, tantangan yang dihadapi dalam proses penindakan, serta langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Melalui analisis kebijakan dan studi kasus, diidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan penindakan, seperti korupsi internal, kurangnya transparansi, serta koordinasi antara lembaga penegak hukum lainnya. Kesimpulan dari penelitian ini menyoroti pentingnya reformasi dalam institusi kepolisian, pelatihan khusus anti-korupsi, dan peningkatan pengawasan eksternal untuk menciptakan kepolisian yang bersi dan berintegritas dalam upaya pemberantasan korupsi.
References
Alfurkan, & Marzuki. (2018). Penguatan nilai kejujuran melalui pendidikan anti korupsi di sekolah. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4 (2), 221-231.
Asnawi, H. S. (2013). Membongkar paradigma positivisme hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia: Pemenuhan hak asasi manusia dalam negara hukum. Supremasi Hukum, 2 (2), 350.
Hartono, B., & Hasan, Z. (2021). Implementasi pertanggung jawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan anggaran pendahuluan dan belanja kampung (APBK) yang dilakukan oleh oknum mantan kepala kampung Menanga Jaya (Studi kasus nomor: 13/Pid. Sus-Tpk/2020/Pn. Tjk). IBLAM Law Review, 1 (3), 1-21.
Hartono, B., Hasan, Z., & Khurniawan, H. B. (2022). Tinjauan kriminologi terhadap tindak pidana korupsi penggelembungan anggaran rehabilitasi gedung SMPN 10 Metro yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (Studi putusan nomor: 32/Pid. Sus-Tpk/2021/PN. Tjk). Sol Justicia, 5 (2), 192-204.
Hasan, Z., Wijaya, B. S., Yansah, A., Setiawan, R., & Yuda, A. D. (2024). Strategi dan tantangan pendidikan dalam membangun integritas anti korupsi dan pembentukan karakter generasi penerus bangsa. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2 (2), 241- 255.
Susilawati. (2019). Peran penyidik Polri dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Jurnal Hukum Kaidah, 19 (1), 50-61.
Waluyo, B. (2014). Optimalisasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Jurnal Yuridis, 1(2), 169- 182.
Waspada, L. I., Muchtar, S., & Ilyas, A. (2021). Upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana korupsi. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6.
Wilhelmus, O. R. (2017). Korupsi: Teori, faktor penyebab, dampak, dan penanganannya. JPAK: Jurnal Pendidikan Agama Katolik, 17 (9), 26-42.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.