Analisis Pertanggung Jawaban Korporasi Dalam Penanggulangan Limbah: Studi Kasus 20/Pdt.G/LH/2024/PN Sby
DOI:
https://doi.org/10.57235/jerumi.v2i2.4293Keywords:
Pencemaran Lingkungan, Hukum Korporasi, Penegakkan HukumAbstract
Penelitian ini membahas analisis hukum dan tanggung jawab korporasi terhadap pencemaran lingkungan, dengan studi kasus pencemaran Sungai Citarum oleh PT SS. Kasus ini mencerminkan tantangan serius yang dihadapi Indonesia dalam menjaga kelestarian lingkungan di tengah pertumbuhan industri yang pesat. PT SS, sebagai industri tekstil, terbukti telah melakukan pencemaran dengan membuang limbah berbahaya ke sungai, mengakibatkan dampak negatif bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar. Dalam upaya penegakan hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT SS dan berhasil memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya yang menghukum perusahaan tersebut membayar ganti rugi sebesar Rp 48 Miliar untuk kepentingan lingkungan. Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip "polluter pays principle" dan mengingatkan industri lainnya untuk bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dari kegiatan operasional mereka. Dengan demikian, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi korporasi lain untuk mematuhi regulasi lingkungan demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan aman bagi masyarakat dan generasi mendatang.
Downloads
References
Hapsari, I. A. (2022). Model implementasi kebijakan pengendalian pencemaran air limbah industri di Kabupaten Purwakarta menggunakan systems thinking. Jurnal Administrasi Negara, 26(3), 249–266
Nurlaily, N. Y., & Supriyo, A. (2022). Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup. Media of Law and Sharia, 3(3), 255-269.
Pavitasari, K. K., & Najicha, F. U. (2022). Pertanggungjawaban Pihak Ketiga Jasa Pengolah Limbah B3 dalam Mengelola Limbah B3. Tanjungpura Law Journal, 6(1), 78-92.
Rahayu, D. P., SH, M., & Ke, S. (2020). Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Thafa Media.
Rahmah, A., Pitaloka, A. I., Lugita, F., Tantri, L. F., Ferisa, M. E., Apriliani, S. E., & Khoirunisa, S. N. (2024). Analisis dampak pencemaran kimia pada kualitas air sungai dan ekosistem. Jurnal Majemukemuk, 3(2), 219–233.
Suhanda, R. (2024). Pertanggungjawaban Pelaku Korporasi Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Penelitian & Pengkajian Ilmiah Mahasiswa (JPPIM), 5(1), 38-43.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












