Analisis Pertanggung Jawaban Korporasi Dalam Penanggulangan Limbah: Studi Kasus 20/Pdt.G/LH/2024/PN Sby

Authors

  • Egieta Christy Tarigan Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Christine S T Kansil Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jerumi.v2i2.4293

Keywords:

Pencemaran Lingkungan, Hukum Korporasi, Penegakkan Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas analisis hukum dan tanggung jawab korporasi terhadap pencemaran lingkungan, dengan studi kasus pencemaran Sungai Citarum oleh PT SS. Kasus ini mencerminkan tantangan serius yang dihadapi Indonesia dalam menjaga kelestarian lingkungan di tengah pertumbuhan industri yang pesat. PT SS, sebagai industri tekstil, terbukti telah melakukan pencemaran dengan membuang limbah berbahaya ke sungai, mengakibatkan dampak negatif bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar. Dalam upaya penegakan hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT SS dan berhasil memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya yang menghukum perusahaan tersebut membayar ganti rugi sebesar Rp 48 Miliar untuk kepentingan lingkungan. Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip "polluter pays principle" dan mengingatkan industri lainnya untuk bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dari kegiatan operasional mereka. Dengan demikian, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi korporasi lain untuk mematuhi regulasi lingkungan demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan aman bagi masyarakat dan generasi mendatang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hapsari, I. A. (2022). Model implementasi kebijakan pengendalian pencemaran air limbah industri di Kabupaten Purwakarta menggunakan systems thinking. Jurnal Administrasi Negara, 26(3), 249–266

Nurlaily, N. Y., & Supriyo, A. (2022). Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup. Media of Law and Sharia, 3(3), 255-269.

Pavitasari, K. K., & Najicha, F. U. (2022). Pertanggungjawaban Pihak Ketiga Jasa Pengolah Limbah B3 dalam Mengelola Limbah B3. Tanjungpura Law Journal, 6(1), 78-92.

Rahayu, D. P., SH, M., & Ke, S. (2020). Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Thafa Media.

Rahmah, A., Pitaloka, A. I., Lugita, F., Tantri, L. F., Ferisa, M. E., Apriliani, S. E., & Khoirunisa, S. N. (2024). Analisis dampak pencemaran kimia pada kualitas air sungai dan ekosistem. Jurnal Majemukemuk, 3(2), 219–233.

Suhanda, R. (2024). Pertanggungjawaban Pelaku Korporasi Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Penelitian & Pengkajian Ilmiah Mahasiswa (JPPIM), 5(1), 38-43.

Downloads

Published

2024-11-30

How to Cite

Tarigan, E. C., & Kansil, C. S. T. (2024). Analisis Pertanggung Jawaban Korporasi Dalam Penanggulangan Limbah: Studi Kasus 20/Pdt.G/LH/2024/PN Sby. Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 2(2), 1341–1346. https://doi.org/10.57235/jerumi.v2i2.4293

Citation Check