Hak dan Kewajiban Pekerja: Analisis Hukum Kepegawaian di Indonesia
Keywords:
Hak Pekerja, Kewajiban Pekerja, Hukum Kepegawaian, Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial, Perlindungan HukumAbstract
Studi ini berfokus pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta peraturan terkait lainnya, dalam hal hak dan kewajiban pekerja dalam konteks hukum kepegawaian Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi seberapa efektif perlindungan hukum bagi pekerja dan mengidentifikasi masalah dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data dikumpulkan melalui penelitian dokumentasi dan kepustakaan, dan analisisnya dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum yang lengkap untuk melindungi pekerja, masih ada beberapa masalah dalam menerapkannya, seperti kurangnya pengawasan, kurangnya kesadaran hukum, dan transformasi digital yang menghasilkan jenis pekerjaan baru. Studi menemukan bahwa kasus perselisihan industrial meningkat sebesar 15% setiap tahun dari tahun 2020 hingga 2023. Sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran hak-hak dasar pekerja. Peningkatan pendidikan dan kesadaran hukum, perbaikan sistem pengawasan ketenagakerjaan, pembaruan regulasi untuk menerima jenis kerja baru, dan optimalisasi peran sistem tripartit dalam hubungan industrial adalah beberapa rekomendasi.
References
Afkarina, I. (2024). Analisis Yuridis Perubahan Pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Agusmidah, D. (2010). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.
Beda, Z. W. M. (2024). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja di Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT MTT Kota Batam (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia
Anonimus, Jadi Perbincangan Nasional, Pelanggaran HAM yang Berat Prioritas Bagi Komnas HAM komnasham.go.id
Husni, L. (2006). Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia
Khakim, A. (2009). Dasar-dasar hukum ketenagakerjaan Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 Tentang menjamin hak pekerja
Pasal 28D ayat 2 UUD 1945 Tentang menjamin hak pekerja
Sari, S. M. (2017). Hubungan antara Disiplin Kerja dengan Produktivitas Kerja pada Pegawai Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Medan (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area).
Statistik, B. P. (2020). Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2020. Berita resmi statistik, 40(5).
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Wijayanti, A. (2009). Hukum ketenagakerjaan pasca reformasi (Vol. 1). Sinar Grafika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.