Perlindungan Hukum Atas Hak Kesehatan Warga Negara: Tanggung Jawab Negara Dalam Sistem Kesehatan Nasional
Keywords:
Perlindungan Hukum, Kesehatan, NegaraAbstract
Hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan diakui secara internasional, termasuk dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan oleh negara terhadap hak kesehatan warga negara dalam kerangka Sistem Kesehatan Nasional (SKN), serta mengevaluasi tanggung jawab negara dalam menjamin akses layanan kesehatan yang adil dan merata. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan, penelitian ini mengumpulkan data dari berbagai sumber hukum, termasuk undang-undang dan dokumen internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada regulasi yang kuat, tantangan dalam implementasi, seperti kesenjangan akses layanan dan biaya pengobatan yang tinggi, masih menjadi kendala signifikan. Penegakan hukum dan partisipasi masyarakat juga diidentifikasi sebagai faktor kunci dalam melindungi hak kesehatan. Temuan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang tantangan dan peluang dalam mewujudkan hak kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh warga negara Indonesia, serta memberikan kontribusi bagi kebijakan publik yang lebih efektif.
References
Afifah, N., Wiwik, & Paruntu, D. N. (2015). Perlindungan hukum hak kesehatan warga negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Mimbar Keadilan, 5(2), 1–22.
Ardinata, M. (2020). Tanggung jawab negara terhadap jaminan kesehatan dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal HAM, 11(2), 319.
Khariza, H. A. (2015). Program jaminan kesehatan nasional: Studi deskriptif tentang faktor-faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan implementasi program jaminan kesehatan nasional. Kebijakan dan Manajemen Publik, 3(1), 1–20.
Hartatiyanto, G. (2019). Analisis yuridis perjanjian asuransi dan asuransi sosial pada pelaksanaan program kartu Jakarta sehat sebagai suatu jaminan sosial. Binamulia Hukum, 8(1), 19–37. https://doi.org/10.37893/jbh.v8i1.27
Mohamad, I. R. (2019). Perlindungan hukum atas hak mendapatkan pelayanan kesehatan ditinjau dari aspek hak asasi manusia. Akademika Jurnal, 8(2), 78. https://doi.org/10.31314/akademika.v8i2.401
Pudjiastuti, D. (2021). Kepastian hukum jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 dalam rangka perlindungan hak asasi manusia. Jurnal Dialektika Hukum, 3(2), 130–157. https://doi.org/10.36859/jdh.v3i2.650
Pratnyani, N. N. A. R. (2020). Tanggung jawab hukum dalam penolakan pasien jaminan kesehatan nasional. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Suharto, E. (2014). Membangun masyarakat memberdayakan rakyat: Kajian strategis pembangunan kesejahteraan rakyat sosial dan pekerjaan sosial. Bandung: Refika Aditama.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.