Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Kasus Polusi Laut: Tinjauan Hukum Terhadap Tumpahan Minyak dan Sampah Plastik
Keywords:
Polusi Laut, Pertanggungjawaban Korporasi, LingkunganAbstract
Polusi laut, khususnya akibat tumpahan minyak dan sampah plastik, menjadi masalah lingkungan yang semakin mendesak dan mempengaruhi ekosistem serta kehidupan masyarakat pesisir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban korporasi dalam kasus polusi laut melalui tinjauan hukum, dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan, yang mencakup analisis terhadap regulasi dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip "pencemar membayar" memberikan dasar hukum untuk menuntut pertanggungjawaban korporasi yang mencemari laut. Namun, tantangan dalam implementasi dan pengawasan masih perlu diatasi, termasuk koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah serta partisipasi masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kebijakan dan penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk melindungi ekosistem laut dan mencegah kerusakan lebih lanjut. Rekomendasi untuk perbaikan regulasi juga disampaikan guna meningkatkan efektivitas tanggung jawab korporasi terhadap pencemaran laut.
References
Anam, K. (2020). Penyelesaian sengketa pencemaran lingkungan oleh korporasi berdasarkan pertanggungjawaban mutlak di Indonesia. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(10), 1287. Universitas Islam Malang (UNISMA).
Effendi, E. (2016). Sanksi pidana denda dalam tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi. In Prosiding Seminar Nasional: Tanggung Jawab Pelaku Bisnis dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (p. 349). Universitas Kartini Surabaya.
Febriani, E. (2016). Penegakan hukum administrasi terhadap pencemaran lingkungan oleh PT. Kahatex pasca dikeluarkannya surat teguran Bupati tahun 2014 tentang pembuangan limbah cair dihubungkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 07 Tahun 2010 tentang pengendalian pembuangan air limbah ke air atau sumber air. Retrieved from http://hdl.handle.net/123456789/12054
Putuhena, M. I. F. (2015). Politik hukum pengelolaan hulu migas pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 4(2), 249. Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional & Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Santosa, A. A. G. D. H. (2021). Pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap pencemaran lingkungan (Suatu perbandingan UU PPLH dengan Omnibus Law kluster lingkungan hidup). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(1), 336–344.
Yamin, Y. (2021). Analisis yuridis tindak pidana pencemaran baku mutu udara dan baku mutu air laut menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. National Journal of Law, 4(1), 462–479. http://dx.doi.org/10.47313/njl.v4i1.1118
Wibisana, A. G. (2018). Pengelolaan lingkungan melalui izin terintegrasi dan berantai: Sebuah perbandingan atas perizinan lingkungan di berbagai negara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 222–255.
Widodo, H., & Wahyuni, E. T. (2020). Manajemen penanggulangan tumpahan minyak di laut akibat dari pengoperasian kapal. Majalah Ilmiah Gema Maritim, 22(1), 63. Politeknik Bumi Akpelni.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.