Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004

Authors

  • Dame Arta Harianja Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia
  • Debora Debora Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jerumi.v2i2.4437

Keywords:

Upaya Perlindungan Hukum, Korban kekerasan, KDRT

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) merupakan tindak kekerasan pada perempuan yang seringkali tidak terlihat. Seiring dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang semakin hari semakin meningkat, pemerintah mengeluarkan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan tujuan korban kekerasan dalam rumah tangga terutama perempuan diharapkan dapat memperoleh perlindungan hukum. Permasalahan yang timbul kemudian adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) untuk mencegah tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Undang –undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan landasan hukum utama dalam upaya perlindungan korban KDRT di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dan mengetahui apa saja yang menjadi hambatan dalam mengatasi kasus kekerasan dan pemberian perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative dengan pengumpulan data sekunder dan teknik analisis kualitatif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alisaputri, F. M., Permatahati, V. S., & Rifa, M. A. (2020, September). Upaya Pemerintah Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan. In Prosiding Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains dan Teknologi (Vol. 1, pp. 84-84).

Djilarpoin, D. S., & Adam, S. (2021). Pemenuhan Hak-Hak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Pada Polres Kepulauan Aru). SANISA: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, 1(1), 14-23.

Kobandaha, M. (2017). Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga dalam sistem hukum di indonesia. Jurnal Hukum Unsrat, 23(8).

Mandala, G. P. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban. Jurnal Analisis Hukum, 2(1), 45-54.

Rena Yulia, N. (2004). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Penegakan Hukum. Volume Xx, (3).

Safrina, R., Jauhari, I., & Arif, A. (2010). Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Mercatoria, 3(1), 34-44.

Soetoprawiro, K., Riyanti, R., & Idayanti, S. (2013). Upaya Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Research Report-Humanities and Social Science, 1.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004

Wibowo, D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hak Asasi Manusia Selama Proses Penyidikan. Jurnal USM Law Review, 4(2), 818-827.

Downloads

Published

2024-11-30

How to Cite

Harianja, D. A., & Debora, D. (2024). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 2(2), 1450–1459. https://doi.org/10.57235/jerumi.v2i2.4437

Citation Check