Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
DOI:
https://doi.org/10.57235/jerumi.v2i2.4437Keywords:
Upaya Perlindungan Hukum, Korban kekerasan, KDRTAbstract
Kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) merupakan tindak kekerasan pada perempuan yang seringkali tidak terlihat. Seiring dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang semakin hari semakin meningkat, pemerintah mengeluarkan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan tujuan korban kekerasan dalam rumah tangga terutama perempuan diharapkan dapat memperoleh perlindungan hukum. Permasalahan yang timbul kemudian adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) untuk mencegah tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Undang –undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan landasan hukum utama dalam upaya perlindungan korban KDRT di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dan mengetahui apa saja yang menjadi hambatan dalam mengatasi kasus kekerasan dan pemberian perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative dengan pengumpulan data sekunder dan teknik analisis kualitatif.
Downloads
References
Alisaputri, F. M., Permatahati, V. S., & Rifa, M. A. (2020, September). Upaya Pemerintah Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan. In Prosiding Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains dan Teknologi (Vol. 1, pp. 84-84).
Djilarpoin, D. S., & Adam, S. (2021). Pemenuhan Hak-Hak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Pada Polres Kepulauan Aru). SANISA: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, 1(1), 14-23.
Kobandaha, M. (2017). Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga dalam sistem hukum di indonesia. Jurnal Hukum Unsrat, 23(8).
Mandala, G. P. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban. Jurnal Analisis Hukum, 2(1), 45-54.
Rena Yulia, N. (2004). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Penegakan Hukum. Volume Xx, (3).
Safrina, R., Jauhari, I., & Arif, A. (2010). Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Mercatoria, 3(1), 34-44.
Soetoprawiro, K., Riyanti, R., & Idayanti, S. (2013). Upaya Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Research Report-Humanities and Social Science, 1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
Wibowo, D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hak Asasi Manusia Selama Proses Penyidikan. Jurnal USM Law Review, 4(2), 818-827.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












