Analisis Adat Pernikahan Pasu-Pasu Raja Adat Batak Toba di Desa Purbatua Kecamatan Pangaribuan

(1) * Ita Primita Br Sebayang Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(2) Lusiana Sitorus Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(3) Fitri Laura Simatupang Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(4) Ririn Aprillia Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(5) Elsalina Mei Angel br Girsang Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(6) Khairil Ansari Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang lengkap mengenai Analisis Adat Perkawinan Pasu-Pasu Raja Adat Batak Toba di Desa Purbatua Kecamatan Pangaribuan”. Metode dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan berupa sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer berupa instrument observasi, wawancara, catatan lapangan, dan dokumentasi. Sumber data sekunder berupa studi kepustakaan dan dokumentasi. Kemudian, data pengamatan dianalisis dengan metode analisis analitik, yaitu mendeskripsikan data yang dikumpulkan yang berupa kata-kata dan gambar. Hasil dan pembahasan dari penelitian tersebut bahwa 1) Pernikahan adat Pasu-Pasu Raja dilatarbelakangi oleh adanya kekurangan (pelanggaran) yang dilakukan oleh masyarakat. 2) Dalam melakukan adat Pernikahan Pasu-Pasu Raja, ada tahapan atau proses yang harus dipersiapkan oleh pelaksana adat Pasu-Pasu Raja. 3) Menurut pandangan adat pernikahan menggunakan adat Pasu-Pasu Raja sudah sah, meskipun secara agama tidak dianggap sah.


Keywords


Analisis, Adat Pasu-pasu Raja, Pernikahan

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jerumi.v3i1.4869
      

Article metrics

10.57235/jerumi.v3i1.4869 Abstract views : 55 | PDF views : 56

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Naibaho, I. (2022). Perkawinan Pasu-Pasu Raja Pada Masyrakat Adat Batak Dalam Prespektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hangoluan Law Review, 1(2), 231-252.

Novelita, R., Luthfie, M., & Fitriah, M. (2019). Komunikasi budaya melalui prosesi perkawinan adat pada suku batak toba. Jurnal komunikatio, 5(2).

Pimadona, A., & Mulati, M. (2019). Keabsahan perkawinan sedarah masyarakat adat Batak Toba menurut hukum adat. Jurnal Hukum Adigama, 2(1), 201-226.

Purba, R. V. P. (2021). Pelaksanaan Perkawinan Adat B Atak Toba Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(2), 361-372.

Salim, M. (2017). Bhinneka tunggal ika sebagai perwujudan ikatan adat-adat masyarakat adat nusantara. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 6(1), 65-74.

Sinaga, J. I. (2021). Pelaksanaan Proses Pasu-Pasu Raja (Perkawinan Yang Hanya Dilakukan Oleh Mempelai, Keluarga Dan Penatua Adat) Bagi Pasangan Yang Hamil Di Luar Nikah Pada Masyarakat Adat Batak Toba Perantauan Di Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).

Sitepu, Y. E., Simarmata, F., Simatupang, T. D., & Annisa, A. (2020). Struktur dan nilai budaya yang dipakai dalam perkawinan adat batak toba. Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Undiksha, 10(2), 103-109.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Ita Primita Br Sebayang, Lusiana Sitorus, Fitri Laura Simatupang, Ririn Aprillia, Elsalina Mei Angel br Girsang, Khairil Ansari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.