Pengaruh Pelecehan Seksual Terhadap Mentalitas Mahasiswa di Lingkungan Kampus
DOI:
https://doi.org/10.57235/jerumi.v3i1.6308Keywords:
Pelecehan Seksual, Mental, Lingkungan, Hak Asasi Manusia (HAM)Abstract
Artikel ini mengkaji hubungan yang rumit antara pelecehan seksual, aspek mental korban, lingkungan di mana pelecehan terjadi, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Pelecehan seksual, dalam berbagai bentuknya, tidak hanya menimbulkan luka fisik tetapi juga dampak psikologis atau mental yang signifikan dan berkelanjutan bagi korban. Lebih lanjut, artikel ini menyoroti bagaimana karakteristik lingkungan, baik fisik maupun sosial, dapat memengaruhi risiko terjadinya pelecehan seksual dan memperparah konsekuensi mental yang dialami korban. Faktor-faktor seperti kurangnya keamanan ruang publik, norma sosial yang meremehkan pelecehan, dan minimnya dukungan bagi korban dalam suatu lingkungan dapat berkontribusi pada prevalensi dan dampak negatif pelecehan seksual. Dalam kerangka HAM, pelecehan seksual merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak atas keamanan pribadi, integritas tubuh, martabat, dan kesehatan mental. Artikel ini menganalisis bagaimana kegagalan dalam mencegah dan menanggapi pelecehan seksual secara efektif di berbagai lingkungan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia. Melalui tinjauan literatur dan analisis konseptual, artikel ini menyerukan pendekatan komprehensif yang mengintegrasikan pemahaman tentang dampak mental pelecehan seksual, penciptaan lingkungan yang aman dan mendukung, serta penegakan prinsip-prinsip HAM untuk mewujudkan masyarakat yang bebas dari kekerasan seksual dan menjamin kesejahteraan mental korban.
Downloads
References
Adiyanto, W. (2020). Pemanfaatan media sosial Instagram sebagai ruang diskusi upaya pencegahan pelecehan seksual di lingkungan akademis. Jurnal Ilmiah Pangabdhi, 6(2), 78-83.
Dewi, I. A. A. (2019). Catcalling: Candaan, pujian atau pelecehan seksual (Doctoral dissertation, Udayana University).
Effendi, D. I. (2021). Upaya Preventif Kekerasan Seksual di Kampus
Hidayat, M. S., Nugraha, A., Wiguna, M. N., & Supriyono, S. (2023). Pelecehan Seksual Di Lingkungan Mahasiswa. Jurnal Kajian Gender dan Anak, 7(1), 32-44.
https://iblam.ac.id/2024/06/27/wajib-ada-ini-fungsi-dan-tugas-satgas-ppks-di-setiap-kampus/
https://ugm.ac.id/id/berita/ugm-beri-sanksi-pelaku-kekerasan-seksual-di-fakultas-farmasi/
Kinasih, S. E. (2007). Perlindungan dan Penegakan HAM terhadap Pelecehan Seksual. Jurnal Universitas Airlangga, 20(4), 307-312.
Masriah, M., Triadhari, I., & Rahmawati, F. (2024). Dampak Psikologis Pada Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus. Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak, 6(2), 188-205.
Maulydia, P. A., & Nisa, Z. (2023). Paradigma Pemahaman Mahasiswa Mengenai Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus Paradigm Of Student Understanding Regarding Sexsual Harassment in Campus. Jurnal Ilmiah Magister Administrasi Publik, 5(1), 78-87.
Simanjuntak, EG, & Isbah, MF (2022). the New Oasis”: Implementasi Permendikbud tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi.Jurnal Analisa Sosiologi , 11 (3), 537-555.
Sumera, M. (2013). Perbuatan kekerasan/pelecehan seksual terhadap perempuan. Lex et Societatis, 1(2).
Trihastuti, A., & Nuqul, F. L. (2020). Menelaah pengambilan keputusan korban pelecehan seksual dalam melaporkan kasus pelecehan seksual. Personifikasi: Jurnal Ilmu Psikologi, 11(1), 1-15.
Virgistasari, A., & Irawan, A. D. (2022). Pelecehan Seksual Terhadap Korban Ditinjau Dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Media of Law and Sharia, 3(2), 107-123.
Wignyosoebroto, S. (1995). Kejahatan Kesusilaan dan Pelecehan Seksual dalam Perspektif Sosial Budaya. dalam Suparman Marzuki (Penyunting). Pelecehan Seksual: Pergumulan Antara Tradisi Hukum dan Kekuasaan. Yogyakarta: Fakultas Hukum UII.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












