Paradoks Legalitas dalam Arbitrase Internasional: Analisis Kegagalan Eksekusi Putusan SIAC pada Sengketa Astro vs Lippo

Authors

  • Vennia Neshya Rusli Universitas Tarumanagara
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara

Keywords:

Arbitrase Internasional, Paradoks Legalitas, Kerentanan Sistemik, Ketertiban Umum

Abstract

Sistem arbitrase internasional, yang ditopang oleh Konvensi New York 1958, dirancang sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang utuh, mulai dari ajudikasi hingga eksekusi lintas batas. Namun, studi kasus Astro vs Lippo mengungkap kerentanan kritis dalam rantai prosedural ini. Di sini, putusan yang dihasilkan dari proses arbitrase premium di SIAC gagal pada tahap akhir dan paling menentukan: penegakan di pengadilan domestik. Titik kegagalan ini adalah penggunaan veto kedaulatan oleh pengadilan Indonesia melalui penafsiran ekspansif atas klausul ketertiban umum, sebuah tindakan yang secara efektif mementahkan finalitas putusan. Lahirnya paradoks legalitas akibat intervensi ini tidak hanya merugikan para pihak, tetapi juga mengekspos kelemahan sistemik, merusak kepercayaan pada arbitrase sebagai forum yang efisien, dan menciptakan efek dingin bagi investor yang mengandalkan kepastian hukum.

References

“Paradoks”, Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Abdurrasyid, P. (2012). Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa: Suatu Pengantar. Jakarta: Fikahati Aneska, hal. 112.

Adolf, H. (2011). Hukum Arbitrase Komersial Internasional. Bandung: Keni, hal. 45.

Born, G. B. (2021). International Commercial Arbitration, 3rd ed. Alphen aan den Rijn: Kluwer Law International, hal. 257.

Budidjaja, T, dan Hamzah, A. (2011). The Astro vs. Lippo Case: A Setback for a Pro-Arbitration Stance in Indonesia?. Asian International Arbitration Journal, 7(1), hal. 138.

Harahap, M. Y. (2015). Arbitrase, Edisi Ke-4. Jakarta: Sinar Grafika, hal. 388.

Juwana, H. (2011). Kedaulatan Negara dan Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional: Belajar dari Kasus Astro v. Lippo. Indonesian Journal of International Law, 8(3), hal. 346.

Keppres Nomor 8 Tahun 1981.

Nasution, B. (2006). Implementasi Konvensi New York 1958 dan Eksekusi Putusan Arbitrase Asing di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 25(3), hal. 12.

Nugroho, S. A. (2018). Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana, hal. 251.

Pasal 65, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999

Pasal 66, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999

Pasal III, Konvensi New York 1958.

Pasal IV, Konvensi New York 1958.

Pasal V, Konvensi New York 1958.

Rajagukguk, E. (2010). Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia. Jurnal Hukum Internasional Universitas Indonesia. 7(2), hal. 251.

Downloads

Published

2025-12-02