Analisis Yuridis dalam Kontrak Internasional: atas Prinsip Good Faith dan Fair Dealing

Authors

  • Jeanifersu hitiyahubessy Universitas Tarumanagara
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara

Keywords:

Etikat Baik, Transaksi yang Adil

Abstract

Kontrak atau perjanjian adalah langkah awal yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia. Karena pada dasarnya, manusia selalu berinteraksi dan berhubungan satu sama lain, baik di berbagai tempat maupun waktu, serta dalam beragam situasi dan peristiwa. Dalam interaksi tersebut, idealnya perjanjian yang dibuat harus seimbang dan adil bagi kedua belah pihak, sehingga masing-masing merasa terlindungi dan dihargai. Prinsip itikad baik (good faith) dan perlakuan adil (fair dealing) menjadi dua nilai fundamental dalam hukum kontrak, terutama ketika menyangkut transaksi bisnis internasional yang melibatkan berbagai budaya dan kepentingan. Kedua prinsip ini saling terkait dan membentuk dasar hubungan kontraktual yang tidak hanya sehat dan adil, tetapi juga dapat dipercaya oleh semua pihak. Penelitian ini merupakan bagian dari kajian hukum dengan metode penelitian kepustakaan, menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menggali dan menganalisis bahan-bahan hukum yang relevan.

References

Arifin, Miftah. “Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (2020): 66.

Budiono, Herlien, 2006, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas Asas Wigati Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Daniella, Margaretha Donda, William Tandya Putra, and Erich Kurniawan Widjaja. “Asas Itikad Baik Dalam Memorandum Of Understanding Sebagai Dasar Pembuatan Kontrak.” Notaire 2, no. 2 (2019): 231.

Dirdjosisworo, Soedjono, 2006, Pengantar Hukum Dagang Internasional, Refika Aditama, Bandung.

Gautama, Sudargo, 1997, Kontrak Dagang Internasional, Alumni, Bandung.

K., Syahmin A., 2004, Hukum kontrak internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta. S., Amir M., 2000, Seluk Beluk dan Teknik Perdagangan Luar Negeri, PPM, Jakarta.

K., Syahmin, 2002, Kontrak Dagang Ekspor, PPM, Jakarta.

Soenandar, Taryana, 2004, Prinsip-Prinsip UNIDROIT Sebagai Sumber Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa Bisnis, Sinar Grafika, Jakarta.

Subekti, 1979, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

Suryana, Agus, 2004, Kiat Sukses Ekspor Impor, Progress, Jakarta.

The United Nations on Contracts for the International Sale of Goods (CISG).

Zaman, Mariam Darus Badrul, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung

Downloads

Published

2025-12-02