Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pasien Atas Malpraktek pada Rumah Sakit Kartika Husada Bekasi
Keywords:
Malpraktek, BPSK, dan Rumah Sakit Kartika HusadaAbstract
Malpraktik dapat diartikan sebagai setiap kegiatan atau praktik yang merupakan penyimpangan dari aturan atau prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini dikarenakan malpraktik mengacu pada metode yang digunakan oleh seorang profesional dalam menangani kasus (pasien) sesuai dengan prosedur kerja yang ditetapkan oleh organisasi profesinya. Sebagai contoh, seorang pemuda bernama Benekditus Alvaro adalah pasien di Rumah Sakit Kartika Husada, Bekasi, yang menjalani operasi amandel. Namun, setelah prosedur tersebut, diagnosis kematian batang otak ditegakkan oleh tenaga medis, dan korban kemudian dinyatakan meninggal dunia. Penelitian jurnal ini dilakukan dengan tujuan untuk menentukan tanggung jawab rumah sakit terhadap pasien dengan kematian batang otak dan mengidentifikasi metode penyelesaian konflik yang dapat diterapkan oleh keluarga pasien yang meninggal dunia akibat kematian batang otak akibat malapraktik medis di rumah sakit tersebut. Terdapat tiga pendekatan penelitian yang digunakan: pendekatan konseptual, pendekatan legislatif, dan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pihak rumah sakit mempunyai tanggung jawab terhadap kelalaian tenaga medis yang menjadi korban malpraktik saat bertugas di rumah sakit ini. Sehingga pihak rumah sakit memberikan ganti rugi sebagai bentuk tanggung jawabnya yakni ganti rugi. Merujuk pada Pasal 1370 KUH Perdata, melanggar hak pasien, keluarga pasien dapat menyelesaikan upaya ini melalui lembaga BPSK dan pengadilan negeri.
References
A.S.R. Wulandari, N. Tadjuddin, (2018). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Adami Chazawi,(2007). Malpraktik Kedokteran. Malang: Bayumedia.
Alfina Nailul. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Korban Malpraktik, https://heylaw.id/blog/perlindungan-hukum-bagi-korban-malpraktik
Bintang Ari et. al, (2023). “Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Malpraktik (studi Kasus tentang Ibu Lumpuh Usai Melahirkan)”. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. 8(1), h. 60.
Bung Ewox. 2023 Kemenkes Temukan Dokter RS kartika Husada jatiasih Tak Miliki Izin Praktik, https://rakyatbekasi.com/kemenkes-temukan-dokter-rs-kartika-husada-jatiasih-tak-miliki-izin- praktik/
Deasy Mayasari. (2021). Arti promotive,preventif,kuratif dan rehabilitative dalam dunia Kesehatan, https://timesindonesia.co.id/glutera-news/271500/arti-promotif-preventif-kuratif-dan-%20rehabilitatif-dalam-dunia-kesehatan
Dyah Ochtorina Susanti & A'an Efendi, (2014). Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika
Ibnu Sina Chandranegara. (2023). Project Hukum Kesehatan: Studi Kasus Dokter Setyaningrum, https://www.academia.edu/36082934/Project_Hukum_Kesehatan_Studi_Kasus_Dokter_Setyaningrum
J. Guwandi, (2006). Dugaan malpraktek medik & perjanjian terapetik antara dokter dan pasien. Jakarta: Balai Penerbitan FK UI
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Maryanto, (2019). Prosedur Penyelesaian Sengketa Konsumen di BPSK, Semarang: Unissula Press.
Puteri Asyifa, Melawati, dan Panji Adam, (2021). “Pentingnya Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli” Jurnal Manajemen & Bisnis Jayakarta. 3(1), h.14.
Rizki Dewi Ayu dan Adi Warsosno. 2023. Kronologi Bocah di Bekasi Mati Batang Otak Terkuak, Diduga Malpraktik Rumah Sakit, https://www.tempo.co/arsip/kronologi-bocah-di-bekasi-mati-batang-otak-terkuak-diduga-malpraktik-rumah-sakit-136469
Togar Julio dan Hotma sitompoel. 2021. Cara Ajukan Keberatan Atas Putusan BPSK yang Final dan Mengikat, https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-ajukan-keberatan-atas-putusan-bpsk-yang-final-dan-mengikat-lt5f93bb06c2af9/
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Wandani Syahrir, Sabir Alwy, dan Indar, (2023). “Tanggung Jawab Hukum Perdata Terhadap Tindakan Malpraktik Tenaga Medis” Jurnal Ilmu Hukum, 31(1), h.6.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.