Tantangan dan Prospek Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi

(1) * Mochamad Novel Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Alexander Raphael Jordy Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Yohanes Andrew Yonatan Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(4) Davin Nicholas Dharma Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(5) Gizelle Valencia Hartanto Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Kajian ini menganalisis berbagai tantangan serta prospek dalam upaya perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang terintegrasi dalam sistem hukum tata negara Indonesia sejak periode pasca reformasi. Secara normatif (das sollen), negara dituntut untuk memberikan jaminan efektif terhadap HAM sebagai bagian integral dari fungsi hukum tata negara. Namun dalam kenyataan empiris (das sein), masih ditemukan berbagai hambatan signifikan dalam implementasinya, termasuk inkonsistensi regulasi di berbagai tingkatan, kelemahan struktural pada lembaga pengawasan, serta tingkat kesadaran publik yang belum optimal. Riset-riset sebelumnya telah menunjukkan bahwa perubahan konstitusional dan reformasi regulasi telah memberikan penguatan terhadap kerangka hukum HAM, namun masih terdapat celah penelitian mengenai bagaimana prospek konkret ke depan dapat direalisasikan untuk memperkuat sistem perlindungan tersebut. Dengan menggunakan pendekatan normatif-yuridis yang dikombinasikan dengan analisis kelembagaan, artikel ini menemukan bahwa penguatan melalui harmonisasi regulasi secara menyeluruh, peningkatan kapasitas kelembagaan lembaga pengawas, dan intensifikasi partisipasi masyarakat sipil menjadi kunci strategis bagi prospek perlindungan HAM di masa mendatang. Hasil kajian ini memberikan kontribusi akademik dalam memahami bagaimana sistem hukum tata negara Indonesia dapat berevolusi menuju penegakan HAM yang lebih efektif dan berkeadilan.


Keywords


Hak Asasi Manusia, Sistem Hukum Tata Negara, Indonesia, Pasca Reformasi, Harmonisasi Regulasi

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jerumi.v3i2.7428
      

Article metrics

10.57235/jerumi.v3i2.7428 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ganjar Tirta Pramahyana, R. (2023). The Concept of Constitutional Importance to Human Rights in Indonesia. Proceedings of the 3rd International Conference on Law, Governance, and Social Justice (ICoLGaS). Atlantis Press. https://doi.org/10.2991/978-2-38476-164-7_60

Protection of Human Rights in the Context of Indonesian Law. (2024). Journal of Law and Justice. Pubmedia Journal.

Putra, I., & Lubis, A. F. (2024). Human Rights Protection under the Indonesian Constitution: Progress and Challenges. West Science Law and Human Rights, 2(01), 81–88.

Rahman, A., Sugianto, & Hidayat, D. (2024). Protection of Human Rights in the Indonesian Constitution: An Analysis of the 1945 Constitution. Jurnal Legisci, 2(2), 130–141. https://doi.org/10.62885/legisci.v2i2.485

Smith, A. & Keller, M. (2023). Constitutional Human Rights and Democratic Accountability in Southeast Asia. Asian Law Review, 9(1), 22–35.

The Role of Constitution in a Democratic System and Human Rights. (2023). Jurnal PLR, Universitas Lampung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Mochamad Novel, Alexander Raphael Jordy, Yohanes Andrew Yonatan, Davin Nicholas Dharma, Gizelle Valencia Hartanto

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.