Efektivitas Legal Drafting Dalam Menjamin Kepastian Hukum dan Keadilan Dalam Kontrak
Keywords:
Kontrak, Legal Drafting, RegulasiAbstract
Legal drafting, yang dalam konteks hukum sering diartikan sebagai seni dan teknik penyusunan naskah hukum, bukan sekadar proses administratif, melainkan sebuah tahapan fundamental dalam merancang, membentuk, serta memperbarui instrumen hukum berupa peraturan perundang-undangan maupun kontrak yang mengikat secara yuridis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma hukum positif yang berlaku, doktrin hukum, asas-asas hukum, serta teori-teori hukum yang relevan. Dalam sistem hukum positif Indonesia, legal drafting memiliki kedudukan yang sangat strategis sebagai instrumen utama dalam pembentukan dan perumusan kontrak. Proses legal drafting sering kali terlalu didominasi oleh ahli hukum, tanpa melibatkan perspektif multidisiplin yang mencakup aspek ekonomi, sosial, teknologi, maupun lingkungan. Padahal, kompleksitas persoalan masyarakat modern menuntut adanya regulasi yang mampu menjawab kebutuhan lintas bidang secara komprehensif.
References
Ahmadi Miru. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007).
Ajeng dan Andi Tenri. “Tinjauan Hukum Perjanjian Jual-Beli Melalui E-Commerce,” Disertasi, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (2017).
Anggraeni, R.R. Dewi dan Acep Heri Rizal. “Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdataan,” Jurnal Sosial dan Syari’at Budaya No. 3 (2019): 223–238.
Ariella Gitta Sari dan A. B. “Perlindungan Bagi Konsumen Pada Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Ditinjau Dari Hukum Positif,” Transparansi Hukum 3, No. 1 (2020). Diakses dari https://doi.org/10.30737/transparansi.v3i1.665.
Budiono, Herlien. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan (Bandung: Citra Aditya, 2010).
Hanimi, Lathifaha. “Pengaruh Perkembangan Teknologi Informasi Terhadap Keabsahan Perjanjian Dalam Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce) di Era Globalisasi,” Dinamika Jurnal Hukum (2011): 56–66.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Milanti, Ajeng Ayu, Sulistia Suwondo, Ita Susanti, dan M. Yunus Maulana. “Peningkatan Kompetensi Menyusun Legal Drafting Bagi Aparatur dan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Cigugurgirang: Competency Improvement in Drafting Regulations for Village Officials and Consultative in Cigugurgirang Village,” Vivabio: Jurnal Pengabdian Multidisiplin 5, No. 3 (2023): 118–123.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004).
Prayogo, Sedyo. “Penerapan Batas-Batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perjanjian,” Pembaharuan Jurnal Hukum 3, No. 2 (2016): 280–287.
Rizal, Irvan Amin dan Achmad. “Mengurai Permasalahan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia,” Jurnal Res Publica 4, No. 2 (2020): 216.
Willa Wahyuni. “Memahami Perbedaan Legal Drafting dan Contract Drafting,” Hukumonline, 11 Agustus 2023.
Diakses dari: https://www.hukumonline.com/berita/a/memahami-perbedaan-legal-drafting-dan-contract-drafting-lt64d5f371981af/, diakses pada tanggal 2 Oktober 2025.
Zulfa Asdiqi. “Strategi Efektif Dalam Penyusunan Undang-Undang: Mengupas Teknik dan Tantangan Pembentukan Hukum di Indonesia,” Jurnal Ilmiah Nusantara 1, No. 6 (2024): 322.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.