Kajian Yuridis Efektivitas Legal Drafting untuk Mewujudkan Kepastian Hukum dan Mengurangi Risiko Sengketa Kontrak

Authors

  • Mochamad Novel Universitas Tarumanagara
  • Feybiola Cecilia Mahieu Universitas Tarumanagara
  • Sandy Wiratno H Simanjuntak Universitas Tarumanagara
  • Achmad Fahri Universitas Tarumanagara
  • Tanjung Pamungkas Universitas Tarumanagara

Keywords:

Legal Drafting, Kepastian Hukum, Sengketa Kontrak, Yuridis, Pencegahan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas legal drafting dalam mewujudkan kepastian hukum dan meminimalisasi risiko sengketa kontrak di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kajian ini menelaah hubungan antara kualitas perumusan kontrak dengan potensi timbulnya sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legal drafting yang baik mampu mencegah perbedaan tafsir antar-pihak, terutama melalui penyusunan klausul penyelesaian sengketa, klausul force majeure, dan klausul ganti rugi yang terstruktur. Selain itu, efektivitas legal drafting berperan besar dalam menjamin kepastian hukum karena kontrak yang dirancang dengan prinsip kehati-hatian akan memperkuat posisi hukum para pihak dan meminimalkan ketidakpastian.

References

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Laporan Sengketa Bisnis Tahun 2023, Jakarta, 2024.

Frensiska Ardhiyaningrum, “Strategi Penyusunan Kontrak Yang Mengurangi Resiko Sengketa Bisnis,” Parlementer: Jurnal Studi Hukum dan Administrasi Publik, Vol. 1 No. 4 (2024),

John Clark, Drafting Contracts: How and Why Lawyers Do What They Do, New York: Aspen Publishers, 2013.

Putusan Arbitrase BANI No. 123/ARB/BANI/2022 tentang Sengketa Kontrak PT X vs PT Y

Downloads

Published

2025-12-02