(2) Dutasena Mahardhika Hadi
(3) Shashia Andini Kristianto
(4) Nabila Chynta Dwi Anggraini
(5) Chatrine Orry Manurung
*corresponding author
AbstractTransformasi digital mendorong perubahan signifikan dalam praktik sewa-menyewa rumah yang kini banyak dilakukan melalui media daring. Meskipun kontrak elektronik telah diakui keabsahannya dalam hukum positif Indonesia, praktik menunjukkan masih terdapat berbagai persoalan seperti ketidakjelasan klausula, lemahnya verifikasi identitas, serta ketidakseimbangan informasi antara pihak penyewa dan pemilik rumah. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi penguatan legal drafting dalam kontrak sewa rumah online sebagai instrumen untuk menjamin kepastian hukum warga negara. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung teori kepastian hukum Gustav Radbruch dan konsep negara hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan legal drafting diperlukan untuk memperjelas substansi klausula, meningkatkan transparansi, serta memperkuat perlindungan hukum dalam transaksi digital. Selain itu, negara memiliki peran penting dalam menyediakan regulasi yang lebih responsif agar prinsip kepastian hukum dapat diwujudkan secara optimal. KeywordsKontrak Elektronik, Sewa Rumah Online, Legal Drafting, Kepastian Hukum, Negara Hukum
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jerumi.v3i2.7457 |
Article metrics10.57235/jerumi.v3i2.7457 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Arifin, Z. (2021). “Asimetri Informasi dalam Transaksi Digital Properti.” Jurnal Hukum Prioris, 12(1).
Filippi, M. (2020). “Contract Design for Digital Platforms.” International Review of Law, Computers & Technology.
Firdaus, A. (2020). “Perlindungan Konsumen dalam Kontrak Elektronik di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50.
Handayani, R. (2022). “Kepastian Hukum dalam Legal Drafting Kontrak Elektronik.” Al-Ihkam, 16(2).
Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2022). Laporan Tahunan Pengawasan Transaksi Elektronik.
Mutiarasari, R. (2021). “Perlindungan Konsumen dalam Kontrak Elektronik di Era Digital.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51.
Nugroho, D. (2020). “Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Perdagangan Digital.” Jurnal Rechts Vinding, 9(1).
Onyema, E. (2019). “Characteristics of Online Consumer Contracts.” Journal of Law, Technology and Policy.
Rahardjo, B. (2021). “Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Yustisia, 10(2).
Sari, L. (2019). “Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Perspektif Hukum Perdata.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(3).
Sholeh, M. (2020). “Transparansi dalam Klausula Kontrak Elektronik.” Jurnal Rechtsidee, 7(1).
Vezzoso, S. (2020). “Digital Platforms and Contract Standardization in Property Transactions.” International Journal of Law and Information Technology, 28.
Zanfir-Fortuna, G. (2022). “Transparency Obligations in Digital Contracting.” Computer Law & Security Review, 45
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Mochamad Novel, Dutasena Mahardhika Hadi, Shashia Andini Kristianto, Nabila Chynta Dwi Anggraini, Chatrine Orry Manurung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




















Download