Perkawinan Antara Orang yang Berlainan Agama Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif
DOI:
https://doi.org/10.57235/jerumi.v3i2.7458Keywords:
Pernikahan Beda Agama, Hukum Islam, Hukum PositifAbstract
Perkawinan berbeda agama menjadi fenomena yang kerap ditemukan di masyarakat Indonesia yang beragam, sehingga memunculkan persoalan yang cukup kompleks dari sudut pandang hukum Islam maupun hukum positif. Dalam kajian hukum Islam, pernikahan lintas agama dinilai dapat mengganggu keutuhan akidah, stabilitas rumah tangga, serta pembinaan ibadah dan pendidikan anak, sehingga mayoritas ulama memberikan larangan terhadap praktik tersebut. Adapun dalam hukum positif Indonesia, keabsahan perkawinan didasarkan pada aturan agama masing-masing calon mempelai, sehingga perkawinan beda agama sulit dicatat secara legal dan sering menimbulkan masalah administratif seperti ketidakjelasan status anak, hak waris, serta pencatatan sipil. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan hukum Islam dan hukum positif Indonesia terkait pernikahan berbeda agama, serta menganalisis dampak yang timbul pada aspek sosial dan hukum. Data untuk penelitian ini diperoleh dari studi literatur yang komprehensif, meliputi buku-buku, artikel jurnal, dan berbagai rujukan akademik relevan lainnya. Adapun metode yang digunakan adalah kualitatif. Data dianalisis melalui proses membaca, memilah, dan mendeskripsikan temuan untuk menghasilkan kesimpulan ilmiah yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam menegaskan larangan pernikahan beda agama demi menjaga keharmonisan akidah dan praktik keagamaan dalam keluarga. Di sisi lain, hukum positif Indonesia secara tidak langsung membatasi praktik tersebut melalui regulasi pencatatan dan persyaratan agama. Namun, adanya celah peraturan serta sejumlah putusan pengadilan menimbulkan polemik di masyarakat dan mengakibatkan ketegangan antara norma agama, hak individu, dan kebutuhan administrasi negara.
Downloads
References
Al-Qaradawi, Y. (2020). Fiqh al-Usrah, Cairo: Dar al-Salam, 102
Arifin, Z. (2018). Perkawinan Beda Agama. Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman, 2(2), 150–169. https://doi.org/10.35309/alinsyiroh.v2i2.3327
Bakar, A. A. (2008). Perkawinan Muslim Dengan Non-Muslim: Dalam Peraturan Perundang-undangan, JUrisprudensi dan Praktik Masyarakat. Dinas Syari’at Islam,.
Cahyani, T. D. (2020). Hukum Perkawinan (H. K. Ahmad Andi FirmansahSalmah (ed.); pertama). Universitas Muhammadiyah Malang.
Darmalaksana, A. (2020). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka dan Studi Lapangan. Pre-Print Digital Library UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 1–6. https://doi.org/10.1145/1658192.1658193
Ghufron, M. . (2018). Revolusi Industri 4.0: Tantangan, Peluang, Dan Solusi Bagi Dunia Pendidikan. Seminar Nasional Dan Diskusi Panel Multidisiplin Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2018, 1(1), 332–337.
Harahap, S. (2011). Optimalisasi Pembelajaran Berbasis Kompetensi Pada Pendidikan Kejuruan. Jurnal Pendidikan Vokasi, 1.
Hidayat, M. (2021). Dinamika Hukum Keluarga Islam. Jakarta: Alfabeta.88
Indonesia, R. (1974). Presiden republik indonesia.
Jaya, D. J., Ernawati, E., Triyono, M. B., Sudira, P., Dan, & Raharjo, N. E. (2025). Peluang dan tantangan pendidikan vokasional menghadapi era revolusi industri 4.0. JVTE: Journal of Vocational and Technical Education, Volume 7, 39–48.
Joenaidy, A. M. (2019). Konsep Dan Strategi Pembelajaran di Era Revolusi Industri 4.0 (J. Awanie (ed.)). Laksana.
Kamaludin, A. A. (2025). Pengaruh Kreativitas Siswa Terhadap Peningkatan Kemampuan Belajar Dalam Mempersiapkan Generasi Unggul Di Era 4.0. Pada Sma Entrepreneurship Birul Ulum. Jonsser Jurnal Ilmiah Prodi Manajemen Universitas Pamulang Kampus Kota Serang, 1.No.1, 39–41.
Karim, A. (2020). Hukum Perkawinan Islam Kontemporer. Jakarta: Prenada Media.74
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2014). Putusan MK No. 68/PUU-XII/2014, 5.
Muis, M. A., Norwahyudi, T., Fitri, A., Ramadhani, D. P., Agustina, F., Akbar, M. A., Ridho, M., Kobtiyah, M., Amira, N., Hakiki, N., & Arizayanti, S. N. (2024). Penerapan teknologi informasi dalam pendidikan. 8(12), 76–84.
Mulyono, R. (2022). Fiqh Munakahat Modern. Bandung: Remaja Rosdakarya. 55
Nasution, K. (2003). Draf Undang-Undang Perkawinan Indonesia: Basis Filosofis dan Implikasinya dalam Butir-Butir UU. Unisia, 26(48), 129–141. https://doi.org/10.20885/unisia.vol26.iss48.art3
Prihatin, O. N., & Faozan, M. (2022). Problematika Perkawinan Beda Agama Dalam Konteks Hukum Islam dan Solusinya. 7(1), 76–86.
Rahman, A. (2020). Analisis putusan MK tentang perkawinan beda agama. Jurnal Hukum Islam, 8(2), 78.
Rahmawati, I. (2019). Sosiologi keluarga modern. Surabaya: UINSA Press.67
Ramadhan, I. (2024). Perkawinan beda agama dalam perspektif HAM di Indonesia. Al-Ahkam Journal, 12(1), 12.
Safitri, N. (2023). Konsekuensi hukum pencatatan nikah beda agama. Jurnal Legal, 15(3), 54.
Sakirman, T. (2021). Konsep perkawinan dalam Islam. Yogyakarta: Deepublish.44
Schwab, K. (2016). The Fourth Industrial Revolution. Crown Business.
Shaleh, M. (2019). As- Syar ’ i : Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga As- Syar ’ i : Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga. 1, 182–195. https://doi.org/10.47476/assyari.v1i2.455
Suma, M. A. (2015). Kawin Beda Agama Diindonesia Telaah Syariah Dan Qanuniah (F. I. Nur Alfi Hidayat Nadia Mardhatilla, Lulu T. Helmi, Anshori (ed.); pertama). Lentera Hati.
Suryadi, F. (2021). Perspektif administratif perkawinan antaragama. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1), 60.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. (2019, hlm. 12).
Utami, Y. P. (2020). Membangun Karakter Tanggung Jawab Siswa Melalui Literasi Media Dalam Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0. Prosiding Seminar Internasional Kolokium 2020, 0, 53–62.
Zahara, R. (2022). Problematika Pernikahan Beda Agama: Antara Konsep dan Praktek di Masyarakat. 3(1), 59–72.
Zahra, M. (2023). Maqashid syariah dalam keluarga Muslim. Islamic Law Review, 6(2), 22
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












