Pelindungan Hukum Pengetahuan Tradisional pada Tasak Tellu Sebagai Makanan Tradisional Masyarakat Karo Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan
DOI:
https://doi.org/10.57235/jerumi.v3i2.7464Keywords:
Tasak Tellu, Pengetahuan Tradisional, Pemajuan KebudayaanAbstract
Penelitian ini berjudul "Perlindungan Hukum Pengetahuan Tradisional Pada Tasak Tellu Sebagai Makanan Tradisional Masyarakat Karo Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kemajuan Kebudayaan" ini bertujuan untuk mengetahui makna filosofis Tasak Tellu, praktik kearifan lokal, proses pewarisan, peran pemerintah daerah serta tantangan yang dihadapi masyarakat dalam melestarikannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan hukum normatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan 5 narasumber yang memahami tradisi dan tata cara pengolahan Tasak Tellu, observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui reduksi, penyajian dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Tasak Tellu memiliki makna simbolis yang penting bagi masyarakat karo seperti nilai kebersamaan, kesucian, kesuburan, dan penghormatan kepada leluhur. Makanan khas ini juga memiliki aturan adat yang mengatur bahan, bumbu, cara memasak, dan tata penyajiannya. Pewarisan pengetahuan Tasak Tellu dilakukan secara turun temurun melalui praktik langsung yang melibatkan keluarga dan juga generasi muda. Tetapi dari sisi lain masyarakat belum merasakan penerapan nyata dari kebijakan yang tertuang dari undang-undang nomor 5 tahun 2017. Pemerintah daerah dinilai belum melakukan inventarisasi, dokumentasi, maupun pembinaan terkait pelestarian pengetahuan tradisional. Sementara itu pengaruh dari modernisasi seperti perkembangan makanan cepat saji dan perubahan minat generasi muda menjadi tantangan yang dapat membuat generasi muda lupa akan makanan khas dari budaya mereka sendiri. Secara keseluruhan, pelestarian Tasak Tellu masih bergantung pada masyarakat adat yang masih menjalankan adat mereka dengan baik oleh karena itu dukungan pemerintah diperlukan agar Tasak Tellu dapat terlindungi dan terus berkembang sebagai warisan budaya dan juga pengetahuan tradisional oleh masyarakat Karo.
Downloads
References
Gabriello, M. Z. (2024). Tasak Telu: Kelezatan Mistis dari Tanah Alas yang Menggoyang Lidah. In Banyuwangi Viva.
Harvina. (2022). Terites Dan Cipera : Makanan Tradisional Khas Karo (Pertama). Balai Pelestarian Nilai Budaya.
Joshua, R. (2024). Pengembangan Presentasi Makanan Khas Karo Provinsi Sumatera UTARA.
Karimullah, S. (2023). Perlindungan hukum terhadap pemegang eksperesi budaya tradisional sebagai bagian dari kekayaan intelektual komunal di provinsi jambi. Universitas BATANGHARI Jambi.
Kusumadara, A. (2011). Pemeliharaan dan Pelestarian Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia : Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan non-Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Hukum, 18(1), 20–41. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1718/pdf
NASIONAL, H., & HAM, D. H. D. (2009). BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM R . I.
Noho, Y. (2018). Pengemasan Warisan Budaya Tak Benda “Paiya Lohungo Lopoli” Sebagai Atraksi Wisata Budaya Di Gorontalo. Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal AKSARA, 4(2), 179–192.
Nova, S. A. R. (2023). Perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional di indonesia dari tindakan misappropriation. UNES JOurnal Of Swara Justisia, 6(4), 433–443.
Perangin-angin, R. B. B., Nababan, R., & Siahaan, P. G. (2020). Perlindungan Pengetahuan Tradisional sebagai Hak Konstitusional di Indonesia (pp. 179–195). https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1718/pdf
Puspitasari, W. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Tradisional dengan Sistem Perizinan: Perspektif Negara Kesehateraan. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 1 No 1, 38–56. https://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7061/3298
Salsabilla, S. (2024). Perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Berdasarkan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Jurnal Syntax Dmiration, 5(6). h
Tan, D. (2021). Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478.
Tanzil, D. A. (2021). Perlindungan Rendang sebagai Sebuah Indikasi Geografis dalam Ruang Lingkup Pengetahuan Tradisional dan Pemajuan Kebudayaan. Jurnal Hukum Simbur Cahaya, 27 No 02, 23–40. https://doi.org/10.28946/sc.v27i2.1036
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












