Pemahaman Masyarakat Serdang Berdagai Terhadap Pendaftaran Indikasi Geografis pada Dodol Bengkel Sebagai Produk Lokal Dalam Melestarikan Warisan Kuliner Nusantara di Masa Era Globalisasi
DOI:
https://doi.org/10.57235/jerumi.v3i2.7465Keywords:
Dodol, Indikasi Geografis, Perlindungan Hukum, Warisan Kuliner, UMKMAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat produsen Dodol Bengkel di Serdang Bedagai terhadap urgensi pendaftaran Indikasi Geografis (IG) sebagai strategi perlindungan dan pelestarian warisan kuliner lokal di tengah era globalisasi. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, studi ini memetakan kesenjangan antara nilai kultural produk dengan pemanfaatan kerangka hukum HKI. Hasil penelitian mengungkapkan adanya disparitas signifikan antara apresiasi masyarakat terhadap kualitas dan reputasi Dodol Bengkel, yang diakui sebagai oleh-oleh khas daerah, dengan kesadaran yuridis mereka mengenai mekanisme perlindungan formal melalui IG. Mayoritas pelaku usaha cenderung tidak merasa terancam oleh peniruan, berpegangan pada keyakinan kualitas autentik tradisional, padahal perlindungan di Indonesia menganut sistem konstitutif yang mensyaratkan pendaftaran resmi. Lebih lanjut, adaptasi pasar melalui ekspansi ke platform e-commerce (Shopee) dan jangkauan regional (oleh-oleh di Malaysia) telah meningkatkan paparan Dodol Bengkel terhadap risiko free-riding dan peniruan digital, menjadikan perlindungan IG sebagai kebutuhan yang mendesak. Disimpulkan bahwa pendaftaran IG adalah instrumen strategis yang krusial untuk mengkapitalisasi potensi pasar premium dan menjamin keberlanjutan warisan kuliner. Oleh karena itu, diperlukan intervensi edukasi yang terfokus untuk menjembatani kesenjangan pengetahuan ini, sehingga pemanfaatan IG dapat optimal untuk meningkatkan daya saing UMKM lokal.
Downloads
References
Apriansyah, Nizar. 2018. Perlindungan Indikasi Geografis Dalam Mendorong Perekonomian Daerah. Jakarta Selatan: Balitbangkumham Press.
Enggriyeni, Dewi, and Ulvina Sagita. 2024. “Pendaftaran Indikasi Geografis Ditinjau Dari Hukum Internasional Dan Hukum Nasional.” Pagaruyuang Law Journal 8(1):86–100. https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/pagaruyuang/article/view/5705/0.
Fuadi, Mieke Namira, Miranda Risang Ayu Palar, and Helitha Novianthy Muchtar. 2022. “Pelindungan Hukum Indikasi Geografis Di Indonesia Melalui Standardisasi Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis.” Jurnal Sains Sosio Humaniora 6(1):551–67. doi:10.22437/jssh.v6i1.19724.
Rahim, Rani, Saodah, Asman, Sri Sulystiyaningsih, and Lina Arifah Fitriah. 2021. Metodologi Penelitian Teori Dan Praktik. Pertama. Tasikmalaya: Perkumpulan Rumah Cemerlang Indonesia.
Ramadhan, Muhammad Citra. 2019. Perlindungan Hukum Indikasi Geografis. Bantul: Kaizen Sarana Edukasi.
Ramadhan, Muhammad Citra. 2024. Kekayaan Intelektual Bidang Merek Dan Indikasi Geografis. Bantul: Kaizen Sarana Edukasi.
Siagian, Balqis. 2021. “IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum Pelindungan Hukum Atas Potensi Indikasi Geografis Di Kabupaten Tapanuli Utara.” Oktober 2(3):653–63. http://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris.
Sommeng, Andy Noorsaman, and Agung Damarsasongko. 2008. Indikasi Geografis Sebuah Pengantar. pertama. Jakarta: DJHKI.
Telaumbanua, Kurniaman, and Endang Pandamdari. 2024. “Diskursus Hak Eksklusif Indikasi Geografis Atas Penghapusan Merek Terdaftar Dalam Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual.” Jurnal De Lege Ferenda Trisakti 2:18–30. doi:10.25105/ferenda.v2i1.19698.
Wulan Sari. 2017. “Jurnal Panorama Hukum Jurnal Panorama Hukum.” Politics and Governance 8(1):24–37. https://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jph/article/view/8794.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












